Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Lelang Tanah Kas Desa (TKD) adalah proses penawaran terbuka untuk menyewakan lahan atau tanah milik desa (diluar tanah bengkok perangkat desa) bukan untuk menjual tanah, melainkan untuk menyewakan hak garap lahan dalam jangka waktu 1 tahun kepada masyarakat.
kegiatan tersebut berlangsung balai Desa Babad (10/9/2026) siang dalam proses penawaran harga dilakukan secara terbuka hingga penawar tertinggi ditetapkan sebagai pemenang sewa TKD
Hadir dalam acara tersebut perangkat Desa,BPD,RT,RW, peserta lelang dan undangan lainya.
Kanafi selaku ketua panitia lelang TKD Desa Babad tahun 2026 mengatakan bahwa Pelaksanaan lelang terbuka tanah kas desa babad dilakukan seperti tahun lalu yakni1 lokasi untuk 1 warga dan pemenangnya adalah penawaran harga tertinggi.
” Warga yang memenangkan lelang harus malakukan pelunasan satu minggu setelah lelang ” ucapnya.
Tahun 2026 ini Tanah Kas Desa (TKD) Babad yang dilelang sebanyak enam tempat yakni :
1.Dondong laku 7 juta.
2.Cepit laku 4,4 juta.
3.Pakah 4,5 juta.
4.Asem 8,5 juta.
5.Gondang 16,1 juta.
6.Balong 26 juta.
dari hasil seluruh lelangan TKD kali ini memperoleh pendapatan 66,5 juta
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) Babad.
dari pendapatan Uang hasil sewa/lelangan TKD disetorkan langsung ke kas desa untuk membiayai program pembangunan, sarana prasarana, dan pelayanan publik.
Usai pelaksanaan Kanafi ketua panitia lelang TKD Babad diikonfirmasi media ini terkait bengkok Kaur tata usaha dan umum yang kosong yang tidak masuk dalam daftar lelang TKD tahun ini, Ia mengatakan bahwa bengkok Kaur tata usaha dan umum yang mengundurkan diri
sudah dilelangan tahun yang lalu untuk biaya pengisian dua lowongan perangkat desa Babad tahun 2025.(Red/Tin).













