Pemkab Bojonegoro Fasilitasi pendaftaran Merek Secara Gratis Bagi produk IKM Lokal

Pemerintahan20 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Bojonegoro tak perlu khawatir untuk mengembangkan usahanya.

Karena, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memberikan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis sebagai upaya penguatan legalitas dan daya saing produk IKM lokal.

Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, menyampaikan bahwa fasilitasi merek tersebut diperuntukkan bagi warga Bojonegoro yang memiliki usaha dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Fasilitasi ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Kami berharap pelaku IKM dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat identitas dan legalitas merek produknya,” beber Mahmudi.

Dalam program tersebut, pelaku IKM yang dapat mengikuti fasilitasi harus merupakan warga Bojonegoro yang dibuktikan dengan KTP Bojonegoro.

Usaha juga harus berdomisili di Kabupaten Bojonegoro, telah memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), serta telah berjalan lebih dari satu tahun.

Selain itu, calon penerima fasilitasi belum pernah mendapatkan fasilitas sejenis pada tahun 2024–2025. Ketentuan lainnya yakni satu orang hanya dapat mengajukan satu merek dalam satu kelas merek.

Pelaku usaha juga diminta menyiapkan sebanyak 10 nama merek sebagai alternatif, memiliki alamat email dan nomor telepon aktif, serta menyiapkan logo merek.

Peserta juga diharapkan memiliki komitmen untuk terus mengembangkan usahanya.

Mahmudi menambahkan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP Bojonegoro, nomor induk berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta materi sebanyak dua lembar.

Menurutnya, perlindungan merek penting bagi pelaku IKM karena merek menjadi bagian dari identitas produk sekaligus aset usaha yang perlu dijaga seiring dengan perkembangan bisnis.

“Dengan adanya fasilitasi ini, kami berharap produk-produk IKM Bojonegoro semakin memiliki daya saing dan mampu berkembang lebih luas,” jelasnya.

Selain fasilitasi merek, Disperinaker juga menyediakan layanan konsultasi NIB KBLI Industri serta desain packaging produk IKM untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat.

Bagi pelaku IKM yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai fasilitasi tersebut dapat menghubungi Kantor Disperinaker Kabupaten Bojonegoro di Jl. Patimura No. 24 Bojonegoro atau melalui layanan jam kerja di nomor 085655145623.

Pemkab Bojonegoro terus mendorong pelaku IKM untuk memperkuat legalitas, meningkatkan kualitas produk, serta membangun merek lokal agar semakin berdaya, berkembang, dan mampu bersaing di pasar. (Ek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *