Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Menghadiri musyawarah penyampaian program kerja Calon Kepala Desa antar waktu yang berlangsung di balai desa setempat (20/1/2026) Bagus Dwi Atmanegara Pj Kades Mojorejo Kec Kedungadem Kab Bojonegoro Jawa Timur menyampaikan bahwasanya terkait dengan pelaksanaan kegiatan tahapan penyampaian program kerja Pilkades antar waktu terdapat dua calon kades yakni nomor urut 1. Sutomo dan nomor urut 2. Sukisno.
masih menurut Pj Kades Mojorejo Diantara kedua calon ini salah satunya adalah berstatus perangkat desa, secara ketentuan ketika statusnya bakal calon menjadi calon maka per tanggal 18 januari 2026 ia memberikan izin kepada saudara Sukisno yang menjabat Kepala Dusun Mojopangi untuk menjadi calon Kepala Desa antar waktu.
“karena pak Sukisno mengikuti Pilkades antar waktu maka kami berikan izin cuti dari tanggal 18 Januari 2026 sampai dengan tanggal 28 Januari 2026 ” ucapnya.
lanjut Pj Kade Mojorejo, adanya izin cuti tersebut yang bersangkutan maka ia selaku Pj kepala desa mojorejo menunjuk Sutar kasi kesejahteraan Desa mojorejo merangkap sebagai pelaksana harian kepala dusun Mojopangi sampai tanggal 28 Januari 2006.
” Perangkat desa yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa (Kades) wajib memiliki izin tertulis dari atasan langsungnya (Kepala Desa)” tandasnya”(Red/Tn).







