Bojonegoro,Terasbojonegoro.com -Tower telekomunikasi di Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur yang sedang dibangun ternyata belum berizin, beberapa syarat dan ketentuan peraturan yang ada tidak digubris.
Pekerjaan tersebut diduga kuat tidak berizin atau ilegal.main selonong tanpa ada pemberitahuan maupun izin permisi terhadap pemangku wilayah.
Amik Rohadi Kades Sukowati ketika dimintai keterangan oleh media terasbojonegoro.com (24/2/2025) mengatakan, kalau soal PERIJINAN saya tidak tau sama sekali.
“katanya ada yang mengurus sendiri ” ucapnya.
masih menurut Kades kalau soal sewa tanah memang itu ditanah milik saya,dan sampai sekarang pun saya belum menerima sewa tanah tersebut dan janjinya setelah tower berdiri selama 60 hari baru dibayar uang sewa tersebut.
Disingung soal dana kompensasi sekitar tower kades Sukowati menambah, semua warga sudah dapat besarnya variasi ada yang 2 – 5 JT tergantung radiusnya dengan tower.
Sementara itu bagian tata ruang dinas bina marga Taufiq ketika dimintai konfirmasi menjelaskan, pihak pemrakarsa pelaksana penyedia menara belum pernah ada pemberitahuan atas pemanfaatan maupun peralihan fungsi wilayah yang akan di dirikannya menara tower tersebut.
“Belum pernah ada permohonan informasi untuk lokasi tersebut, padahal informasi tata ruang (ITR) merupakan salah satu syarat proses perizinan “ tuturnya.
rumor yang beredar, pihak Provider siluman dalam pengerjaan menara tower yang hampir mencapai 90% berani curi start dalam pendirian tower, lantaran telah di berikan jaminan kelancaran dalam berproses administrasi serta koordinasi atas penerbitan perizinan oleh oknum wartawan.(Red/Gus).








