Belum Ada Ijin Pembangunan Tower Telekomunikasi Disegel Satpol PP Bojonegoro

Hukum1575 Dilihat

BojonegoroTerasbojonegoro.com – Sehari setelah adanya informasi bahwa tower di desa Sukowati Kec Kapas Kab Bojonegoro Jawa Timur tidak ada ijinnya, Satpol PP, dinas PU Bina Marga,dinas lingkungan hidup dan DPMPTSP kabupaten Bojonegoro didampingi camat kapas dan juga kepala desa Sukowati bergerak cepat memghentikan sementara pembangunan tower (25/2/2025) pagi .

Kepada desa Sukowati Amik Rohadi mengatakan, benar sekali tadi sekitar pukul 08:00 rombongan dari Pemkab Bojonegoro telah menghentikan sementara pembangunan tower yang ada didesa kami,karena belum mempunyai ijin pendirian tower.

Pihak Dinas DPMPTSP kabupaten Bojonegoro membenarkan jika pagi ini telah melakukan menghentikan sementara kegiatan pengerjaan tower telekomunikasi di desa Sukowati.

” Iya tadi bersama satpol PP, bahkan tata ruang, Lingkungan hidup ke sana. Karena belum ada izin berusaha dan PBG,” jelas Rudi Petugas DPMPTSP,

sementara Kasatpol PP Kab Bojonegoro, Heru Sugiharto menyampaikan kehadirannya bersama anggota ke proyek pembangunan tower memang untuk menyegel. Karena bangunan tersebut belum punya izin.

“Iya disegel sementara untuk diurus izinnya di OPD berwenang,” tandas Heru.(Red/Gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *