Nursamsi SH Berharap Tuntutan Hafidz Saputra Dikabulkan Majelis Hakim

Hukum1702 Dilihat

Bojonegoro-terasbojonegoro.com – Sidang gugatan dengan pokok Perkara No. 42/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.BJN kembali disidangkan pada hari ini 7 Januari 2025 secara Ecourt adalah jawaban para Tergugat atas gugatan dari Penggugat saudara Hafidz Saputra.

Karena di dalam perkara perselisihan parpol ini tidak ada replik dan Duplik maka sidang selanjutnya dijadwalkan tgl 13 Januari 2025 secara offline/Para pihak Hadir di Persidangan secara langsung dengan agenda pembuktian surat para pihak (Penggugat dan para tergugat),

Ketika dihubungi media terasbojonegoro.com Nursamsi kuasa hukum hafidz saputra mengatakan, saya selaku kuasa hukum Hafidz Saputra tentu akan berusaha berjuang semaksimal mungkin agar klien kami Hafidz Saputra mendapatkan keadilan.

” kami sangat mengharapkan Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan yang kami ajukan secara keseluruhan atau pada intinya sesuai dengan harapan klien kami Hafidz Saputra dan keanggotaannya di Partai Gerindra dapat dipulihkan, sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa Saudara Hafidz Saputra ini sangat mengidolakan Bapak Prabowo Subianto dan sangat mencintai partai Gerindra dan ingin selalu mengabdi, berkiprah dan berjuang di partai Gerindra ” ujarnya.

Nursamsi SH juga menambahkan “seperti halnya pada saat pileg beliau mendapatkan mandat suara rakyat di dapil IV sejumlah 5.562 dan pada saat Pilpres saudara Hafidz Saputra dengan sepenuh hati mendukung Capres-cawapres yang didukung partai Gerindra yaitu Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sementara itu pihak tergugat ketika dikonfirmasi media ini belum menjawab.(Red/Gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *