Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Sidang perdana gugatan terhadap Majelis Kehormatan Partai DPP partai Gerindra dan DPC partai Gerindra kab Bojonegoro dengan nomer pokok perkara no 42/Pdt,sus parpol/2024/pn Bojonegoro yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bojonegoro(31/12/2024) siang.
Dalam perkara ini Hafid Sahputra selaku penggugat yang diwakili oleh pengacaranya Nursamsi mengatakan, siang ini sidang pertama gugatan klien saya hafiz Sahputra tentang proses PAW yang ditujukan pada klien kami kepada DPC partai Gerindra kab Bojonegoro,
” Intinya saudara hafiz Saputra tidak terima kalau dikeluarkan dari partai Gerindra karena apa saudara hafiz ini adalah sosok yang sangat mengidolakan Prabowo Subianto,jadi alasan yang dipakai untuk mengeluarkan saudara hafiz tidak ada dasarnya ” ucapnya.
Sementara itu tergugat yang diwakili oleh pengacaranya Joel Rehan mengatakan”bahwa saudara hafiz tidak pernah mengikuti kaderisasi partai dan tidak memasang APK bergambar Prabowo waktu pilpres maupun pileg dan pelangaran lainnya.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ida zulwamasidah SH MHum hakim anggota Ima Fatimah djupri SH MHum dan Haryo Purwo Hantoro SH MHum akan dilanjutkan Minggu depan.(Red/Gus).







