Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Kecelakaan Kerja hingga meninggal dunia yang terjadi di proyek penataan landscape kawasan kantor di jalan veteran (red: area gedung DPRD) kabupaten Bojonegoro 18/12/2024 lalu, Diduga Kontraktor belum mendaftarkan korban menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Dugaan tersebut muncul ketika awak media mendapatkan informasi dari Kepala BPJS ketenagakerjaan kabupaten Bojonegoro Edy Sasono.
“terkait kejadian laka hingga meninggal dunia kita belum tau, apakah korban sudah ikut menjadi peserta BPJS atau belum kita belum bisa memberikan jawaban karena staff yang menangani masih cuti” ucapnya.
Lebih Lanjut Edy Sasono menjelaskan, ketika korban laka hingga meninggal dunia dan sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mendapat santunan hingga 48 gaji dan di tambah biaya pemakaman.
“jika kita akumulasikan UMR Bojonegoro 2,5jt berarti 2,5jt di kali 48 dan di tambah biaya pemakaman jadi total bisa 100jt lebih” imbuh Edy kepala BPJS yang membawahi 3 wilayah Bojonegoro Tuban dan Lamongan.
Edy Sasono menambahkan pencairan santunan laka kerja hingga meninggal dunia akan di cairkan paling lambat 7 hari setelah klaim di ajukan.
“kalau kejadian ini sudah hampir dua Minggu belum cair coba di tanyakan ke pihak kontraktor apakah sudah mengajukan klaim” terangnya.
Dari pantauan awak media di lapangan pada senin sore 30/12/2024 terlihat sejumlah pekerja tidak mengunakan peralatan K3 sama sekali bahkan tidak mengunakan alas kaki yang semestinya.
Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Sistem Eloktronik (LPSE) proyek tersebut merupakan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman, dengan tender sebesar Rp 8 Milyar Rupiah Lebih, yang dipercayakan kepada pihak rekanan PT. Meurah Inseun jaya abadi yang beralamat di jl. Kampus Unida Gp. Surien Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh.
Sementara itu pelaksanaan PT. Meurah Inseun Jaya Abadi menjelaskan pihaknya sudah mengajukan klaim ke BPJS ketenagakerjaan.
untuk di ketahui korban meninggal bernama Khoirudin yang beralamat di RT 09, RW 02, Desa Kanten Kecamatan Trucuk meninggal dunia setelah sempat di larikan ke RSUD sosrodoro jatikusumo Bojonegoro karena tersengat listrik waktu bekerja di malam hari (lembur).
Saat awak media mendatangi rumah korban Senin 30/12/2024 paman korban yang bernama Mustofa menjelaskan bahwasanya korban hanya mendapat santunan hingga 40 hari.
“Yang jelas kita ingin almarhum ini tenang tanpa adanya rame-rame, dan kontraktor sudah bertanggung jawab, memberikan pembiayaan sampai 40 harinya,”tandasnya,(Red/Ek).







