Terasbojonegoro.com Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro pada tanggal 31 Oktober sampai dengan tanggal 10 November 2024, berhasil mengamankan 20 orang pemain judi online.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatanto dalam pers rilisnya (11/11/2024) menjelaskan, selain mengamankan 20 orang pemain judi online jenis permainan judi Pragmatic dan judi jenis togel, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 handphone.
Lebih lanjut AKBP Mario Prahatanto menjelaskan jika perputaran uang dalam permainan judi online ini mencapai sebesar Rp 50 juta.
“Pelaku atau tersangka melakukan perjudian online pragmatic slot dan judi togel,” ujarnya.
Atas perbuatannya 20 tersangka disangkakan pasal pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 dan pasal 303 KUHP sub pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara,” tandas Kapolres,(Red/Gus).







