Bolehkah Anggota Dewan Menjadi Tim Atau Peserta Kampanye Dalam Pilkada, Berikut Aturanya

Politik801 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Kebingungan warga masyarakat tentang aturan di perbolehkan atau tidak anggota DPRD Provinsi atau anggota DPRD Kabupaten/Kota ikut dalam kampanye Pilkada akhirnya terjawab dengan Surat Edaran Bawaslu RI.

Bawaslu RI melalui Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2024 memberikan penegasan dan penjelasan yang wajib untuk dipedomani para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), saat akan menjadi Tim ataupun peserta kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Berikut isi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024:

Dalam rangka penyamaan pemahaman dan penanganan isu-isu krusial dalam pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Tahun 2024, maka perlu penegasan dan penjelasan hal-hal sebagai berikut:

1. Kampanye oleh Kantor Kecamatan

a. Dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024) menentukan bahwa:

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

B. mengambil cuti ke luar negeri.

b. Merujuk pada ketentuan di atas perlu ditegaskan sebagai berikut:

(1) Pejabat daerah yang dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan diantaranya meliputi anggota DPRD Provinsi dan anggota NPRD Kahunaten/Kota (vide Dacal 05 avat (2) dan Pasal 148 avat

(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).

2) Setiap anggota DPRD Provinsi atau anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat ikut dalam kampanye sepanjang telah mendapatkan izin kampanye dari pejabat yang berwenang, yakni Pimpinan DPRD Provinsi atau Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024; Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024; dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024).

3) Selain keharusan mendapatkan izin kampanye, setiap anggota DPRD Provinsi atau anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ikut kampanye tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya (fasilitas pengamanan hanya melekat pada pejabat negara, tidak pada pejabat daerah), dan menjalani cuti di luar tanggungan negara (vide Pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024).

4) Fasilitas yang terkait dengan jabatan meliputi: (a) kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; (b) gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan; (c) sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya; dan/atau (d) fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (vide Pasal 60 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024).

5) Surat izin kampanye disampaikan kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bawaslu Kahunaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,(Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *