Mediasi Temui jalan Buntu, Gugatan CV LWSA Terhadap 5 Media Online Masuki Agenda Pembacaan Dakwaan

News1045 Dilihat

Bojonegoro,Teras Bojonegoro – Buntu atau tidak ada titik temu begitulah yang terjadi pada adenda mediasi antara penggugat dan tergugat dalam agenda mediasi sidang ke 3, gugatan yang dilayangkan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) terhadap lima media online, hari ini memasuki agenda pembacaan dakwaan. Rabu (18/12/24).

Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro saat di temui awak media terasbojonegoro usai memimpin proses mediasi mengatakan, tidak tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat sehingga agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan dakwaan dan jawaban dari tergugat.

Sementara itu Hamim, Kuasa Hukum penggugat kepada awak media ini menjelaskan, “untuk mediasi kali ini kita anggap gagal pertama kami sebagai penggugat merasa orang-orang yang duduk di mediasi atau di depan mediator itu kami anggap secara hukum statusnya masih kita ragukan, kemudian mereka pun masih keberatan dengan resume yang kita sampaikan kaitannya dengan usulan-usulan damai kami mereka tolak, dan kita anggap mediasi gagal.

Di lokasi terpisah kuasa hukum tergugat menjelaskan Intinya kami dari Para Kuasa Tergugat menyampaikan dan mewakili Para Tergugat tetap konsisten pada penulisan pemberitaan sebab sudah menurut investigasi, fakta atau kaedah jurnalistik.

Untuk di ketahui, di beritakan sebelumnya, CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) menggugat lima media online di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur atas perbuatan melawan hukum. Gugatan dilayangkan karena CV LSWA merasa keberatan atas pemberitaan dari kelima media tersebut.(Red/Her)

Berikut lima karya tulis media online yang di gugat oleh CV LSWA

1. Menyatakan Karya Tulis Tergugat I, Media Online Infokitanews.com, yang berjudul “Pola Licik Pemain Tambang Ilegal di Tuban dan Bojonegoro Untuk Hindari Razia” yang terpublis tanggal 04 November 2024, adalah bentuk Karya tulis yang melanggar Kode Etik jurnalis dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menyatakan Karya Tulis Tergugat II, Media Online penarealita.com, yang berjudul “APH Bojonegoro Diduga dikadali Pemain Tambang llegal berkedok Pengolahan lahan Pertanian”, yang Terpublis tanggal 04 November 2024, adalah bentuk Karya tulis yang melang gar Kode Etik jurnalis dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan Karya Tulis Tergugat III, Media Online kupaskriminal.com, yang berjudul ” Diduga Pemain Tambang Ilegal Berkedok Pengolahan lahan Pertanian Akali APH”, yang Terpublis tanggal 04 November 2024, adalah bentuk Karya tulis yang melanggar Kode Eti k jurnalis dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menyatakan Karya Tulis Tergugat IV, Media Online mediahumaspolri.com, yang berjudul “Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH”, yang Terpublis tanggal 04 November 2024, adalah bentuk Karya tulis yang melanggar Kode Etik jurnalis dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.

5. Menyatakan Karya Tulis Tergugat V, Media Online kabarreskrim.net, yang berjudul “Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH”, yang Terpublis tanggal 04 November 2024, adalah bentuk Karya tulis yang mela nggar Kode Etik jurnalis dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *