Muntahar divonis 3 bulan,kasus pupuk ilegal

Hukum1959 Dilihat

Bojonegoro,terasbojonegoro.com – Sidang lanjutan perkara no 99/pid-sus/2024/Pn-Bjn dengan terdakwa Muntahar kembali digelar dipengadilan negeri Bojonegoro 18/12/2024 dengan agenda replik dan duplikat dan sekaligus putusan.

PJU dalam ripliknya mengatakan”bahwa terdakwa tanpa ijin memperdagangkan barang barang dalam pengawasan berupa pupuk subsidi,sebagaimana dalam dakwakan kesatu penuntut umum pasal 6 ayat (1) huruf d Jo pasal 1 sub 3e Undang undang darurat RI no 7 tahun 1955 tentang pengusutan,penuntutan,dan peradilan tindak pidana ekonomi, peraturan menteri perdagangan RI No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.maka dengan ini kami meminta majelis hakim untuk mengadili,memeriksa dan memutuskan terdakwa saudara Muntahar karena terbukti secara sah melakukan perdagangan barang barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi.

Setelah pembacaan replik sidang yang dipimpin majelis hakim, yang diketuai Hendri Irawan, SH, M.Hum dengan anggota Ida Zulfa Mazidah, SH, MH dan Ima Fatimah Djufri, SH, MH, ditunda sekitar 3 jam untuk duplik dari kuasa hukum terdakwa.

Sujito SH kuasa hukum terdakwa Muntahar dalam dupliknya mengatakan”bahwa terdakwa Muntahar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,membebaskan terdakwa Muntahar dari dakwaan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan membebaskan denda yang diajukan jaksa penuntut umum sebesar Rp 50.000.

Setelah pembacaan duplik sidang kembali ditunda untuk mendengarkan keputusan dari majelis hakim.

Dalam putusan yang diambil majelis hakim akhirnya majelis memutuskan bahwa terdakwa Muntahar divonis dengan 3 bulan penjara dan denda 50 ribu subsider 1 bulan kurungan,mendengar putusan itu terdakwa langsung sujud sukur,dan menerima putusan majelis hakim.

Perlu diketahui bahwa terdakwa ditangkap pada tangal 26 September 2024,setelah putusan ini dipotong masa tahanan maka Minggu depan dipastikan Muntahar bebas,dan siap menjadi JC untuk mengungkap pupuk ilegal dibojonegoro.(Red/Gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *