Bojonegoro,Terasbojonegoro.com –
Perselisihan penggarap lahan hutan (pesanggem ) antara LMDH yang dikelola perhutani dan KTH yang dikelola masyarakat hari ini menyepakati beberapa poin .
Kesepakan tersebut berlangsung di balai desa Tondomulo (1/3/2026) sore yang dihadiri oleh Amin Thohari Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi PDI Perjuangan ,Asper Perhutani , perwakilan Polsek Kedungadem, Babinsa,Bhabinkamtibmas,Kepala Desa dan perwakilan pesanggem.
Amin Thohari mengatakan bahwa ia saat ini hadir untuk memfasilitasi kurangnya pemahaman pesanggem lahan hutan yang dikelola LMDH dan KTH.
menurut dia lahan hutan di Desa Tondomulo Kec Kedungadem Kab Bojonegoro Jawa Timur ada dua pengelola yakni LMDH dan KTH yang sudah keluar SK nya
saat ini terjadi perselisihan tumpang tindih pengelolaan lahan yang dilakukan masyarakat, dan pertemuan ini dalam rangka menyelesaikan permasalah tersebut sehingga nantinya masyarakat memahami lokasi yang dikelola LMDH dan KTH
“setelah ada kesepakatan ini diharapakan masyarakat konsentrasi mengerjakan wilayah hutan dengan baik tanpa ada problem lagi sehingga kesejahteraan masyarakat akan terpenuhi ” ucapnya.
masih menurut Amin Thohari ,didalam lokasi kawasan hutan peraturan pemerintah menyebutkan, setiap masyarakat yang mengerjakan lokasi didalam hutan dikenakan PNBP baik yang dikelola oleh LMDH maupun KTH.
Dalam pertemuan menyepakati bahwa setelah ini akan melakukan ground check lokasi lahan LMDH dan KTH yang melibatkan Pemdes,Perhutani dan akan meminta dinas kehutanan untuk membuka peta man yang dikeluarkan oleh pemerintah .
“Kalau tidak salah luasan hampir 400 hektar ” jelasnya.

Sementara Eko Sudiarto Asper Perhutani Tondomulo menyampaikan tindaklanjut pertemuan ini akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya ditingkat bawah
Lanjutnya, di perhutani ada yang namanya sharing dan penarikan PNBP dan sistem sharing di perhutanil sekarang menggunakan Cashless (nontunai) adalah metode pembayaran modern yang menggantikan uang fisik dengan transaksi digital melalui kartu debit/kredit, e-wallet, mobile banking, atau QRIS dan ada datanya SPTSA (Surat Perjanjian Terkait Sewa Aset) atau bentuk kemitraan kehutanan di Perhutani KPH Bojonegoro umumnya diatur melalui LMDH (Lembaga masyarakat desa hutan ).
” setiap penggarap akan diberikan SPTSA untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ” tuturnya.
ada kesalahpahaman karena pesamggem ada yang punya garapan lebih dari dua lokasi , sedangkan lokasi tersebut ada yang masuk dikelola perhutani melalui LMDH dan dikelola IPHS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial dikelola oleh KTH (kelompok tani hutan).
Kelompok Tani Hutan (KTH) Perhutani adalah kelompok masyarakat sekitar hutan yang bermitra dengan Perum Perhutani melalui program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) atau kemitraan kehutanan.
Penggarap yang sudah ditarik perhutani tidak mau bayar yang dikelola IPHPS alasanya sudah membayar.
“harusnya pesanggem yang mempunya garapan di wilayah LMDH juga harus bayar PNBP dan yang dikelola oleh KTH juga harus membayar PNBP” imbuhnya.
Asper juga menyampaikan, Karena masyarakat kurang paham dikira yang dikelola LMDH perhutani sama dengan yang dikelola IPHPS..padahal itu berbeda.
” nantinya setelah adanya pertemuan ini akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman kalau memang mengerjakan lahan di wilayah perhutani harus membayar shering dan PNBP sedangkan lahan yang dikelola IPHPS juga harus membayar PNPB” tandasnya.
Perlu diketahui anggota KTH di desa Tondomulo yang sudah ber SK 198 orang dan 102 anggota belum ber SK, sedangkan LMDH ada 7 kelompok dengan anggota 500 pesanggem.(Ek/Tn ).







