Bojonegoro,Terasbojonegoro.com- Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD sekaligus Penetapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro pada hari Rabu (17/12/2025).
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting sebagai bentuk komitmen DPRD Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkualitas bagi masyarakat.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Abdulloh Umar Ketua DPRD Bojonegoro dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono juga jajaran Forkopimda,anggota DPRD serta Kepala Dinas terkait.
dalam kesempatan tersebut semua Fraksi DPRD Bojonegoro menyetujui disahkannya Raperda KTR menjadi Perda setelah sebelumnya menyampaikan pendapat akhir dengan mengemukakan poin poin yang menitikberatkan pentingnya Perda KTR tersebut dan secara langsung menyampaikan agar implementasi Perda KTR dapat efektif dimasyarakat dan berpihak pada rasa berkeadilan.
Sementara itu dalam sambutanya Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan tentang pentingnya kualitas kesehatan masyarakat dan terlindung dari paparan asap rokok.
“KTR ini bukan untuk melarang kegiatan merokok, namun untuk mengatur dan melokalisir tempat-tempat tertentu yang harus bebas asap rokok,” ucapnya.
Bupati juga menjelaskan tempat tempat tersebut adalah fasilitas pelayanan kesehatan,tempat proses belajar mengajar,area bermain anak,tempat ibadah,angkutan umum,
tempat kerja dan ruang publik lainnya.
Penetapan Perda KTR ini telah melalui kajian yang mendalam dengan berbagai pihak yang pro dan kontra serta melibatkan banyak komponen masyarakat.
DPRD Bojonegoro mengharapkan pasca ditetapkannya Perda KTR tersebut segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke berbagai pihak secara komprehensif dan tentu dengan pengawasan yang berkesinambungan sehingga masyarakat Bojonegoro bisa merasakan dan menikmati disahkannya Perda KTR tersebut.(ek).







