Pemdes Dayukidul Gelar Musyawarah PAW Anggota BPD Masa Jabatan 2019-2027

Desa857 Dilihat

Pemdes Dayukidul Kec Kedungadem Kab Bojonegoro Jawa Timur Rabu (15/10/2025) melaksanakan Musyawarah penetapan PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) keterwakilan dusun wedengan kidul,wedakan lor-dayu gedeng masa jabatan 2019-2027.

Acara tersebut dihadiri Kepala Desa Dayukidul beserta perangkat Desa ,BPD , Tokoh masyarakat dan undangan lainya.

PAW BPD (Pergantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa) adalah proses penggantian anggota BPD yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena berbagai alasan,

proses penetapan PAW anggota BPD harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

dalam sambutanya Kades Dayukidul mengucapkan selamat kepada Yuliati Purwaningsih menggantikan Muyasaroh yang mengundurkan diri kemudian Supardi menggantikan Arif Nur Hudin yang kini menjabat Kasun.

PAW ini merupakan bagian dari dinamika kehidupan demokrasi desa, di mana anggota BPD yang telah diberhentikan karena berbagai alasan, digantikan oleh anggota baru yang memiliki semangat dan komitmen untuk membangun desa kita.

Kades Dayukidul berharap Anggota PAW BPD dapat menjalankan amanah ini dengan baik, bekerja sama dengan pemerintah desa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa

‘ Saya percaya bahwa dengan adanya PAW ini, BPD dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa, mari kita bekerja sama untuk membangun desa kita menjadi lebih baik ” imbuhnya, (Red/Tn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *