Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Pekerjaan konstruksi di kawasan perkantoran DPRD Kabupaten Bojonegoro terpantau jauh dari standar keselamatan kerja.
Pada Rabu (17/9/2025), awak media melihat langsung para pekerja di lapangan sama sekali tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya.
Padahal, kewajiban penggunaan APD diatur tegas dalam sejumlah regulasi. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja.
Hal senada juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, serta Permenaker No. 5 Tahun 2018 yang mengatur penyediaan dan pemeliharaan peralatan keselamatan kerja.
Minimnya penerapan keselamatan kerja di proyek ini menimbulkan pertanyaan besar. Pembangunan Pendopo Aspirasi Masyarakat yang dikerjakan oleh CV Sartika dengan nilai kontrak mencapai Rp3,3 miliar ternyata berjalan tanpa papan informasi proyek yang wajib dipasang di lokasi pekerjaan.
Kondisi ini kian menguatkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek.
Sementara itu, pihak Dinas Cipta Karya melalui Kabid Tata Pembangunan, Beni Kurniawan, ketika dikonfirmasi pewarta lewat pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik Koh Asin menilai bahwa aspek keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan keharusan.
“Soal safety dan papan informasi itu penting dan wajib dilaksanakan oleh pelaksana proyek. Jika perusahaan atau pekerja konstruksi melanggar aturan, sanksinya bisa berupa teguran, denda, bahkan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap proyek pembangunan di daerah.
Keselamatan kerja dan transparansi informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.(Red/Ag).








