Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Pemilihan kepala Desa antar waktu yang akan dilaksanakan beberapa bulan kedepan menimbulkan banyak pertanyaan.salah satunya yang terjadi didesa Bungur kecamatan Kanor Kab Bojonegoro Jawa Timur yaitu antara musyawarah mufakat atau pilihan yang dipilih oleh kepala keluarga.
Salah satu warga desa bungur dengan inisial K mengatakan”. apa yang terjadi di desa Bungur Kepala Desa Bungur yang meninggal dunia sebelum UU Desa No. 3 Tahun 2024 disahkan, dan diberhentikan pada 2 Mei 2023, dengan masa jabatan yang seharusnya berakhir pada 17 April 2026, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan,Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, proses PAW mungkin perlu dilakukan melalui Musyawarah Desa (MUSDES) karena masa jabatannya kurang dari satu tahun.
kalau dilaksanakan dengan pemilihan tiap kepala keluarga bisa saja tetapi sampai saat ini belum ada perpanjangan masa jabatan.
Namun, perlu diperiksa apakah UU Desa No. 3 Tahun 2024 memiliki ketentuan transisi atau peraturan khusus untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum undang-undang ini berlaku.
“karena apa, perpanjangan Masa Jabatan untuk kepala Desa Bungur Belum ada. Yang pasti adalah proses PAW akan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa ‘ katanya.
Sementara itu kepala DPMD kab Bojonegoro saat dihubungi awak media (21/8/2025)melalui WhatsApp belum menjawab,(Red/Ag).













