Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Tensi politik menjelang Musda Golkar Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 mulai memanas. Saat ini beredar narasi di publik ihwal adanya pihak yang rencananya akan menggugat bantuan keuangan Partai Politik (Banpol) Partai Golkar tahun 2020 hingga 2024.
Dari sumber tersebut menyebutkan, bahwa realisasi dana Banpol Partai Golkar Bojonegoro tahun 2020-2024 diduga terdapat penyimpangan dalam hal pertanggungjawaban administrasi, sehingga berpotensi menimbulkan adanya kerugian negara.
Hal ini didasari dalam proses pengajuan Banpol tidak sah secara administrasi, yaitu dugaan Sekretaris DPD Partai Golkar berprofesi ganda sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang organisasi advokad .
UU Nomor 18 Tahun 2003 pasal 28 ayat (3) menyatakan, bahwa Ketua Asosiasi advokad dilarang menjadi pimpinan partai politik. Sementara dalan UU partai politik yang dimaksud pimpinan partai politik adalah Ketua dan Sekretaris partai politik.
Seperti diketahui, MM (nama inisial) menjabat salah satu Ketua Perhimpunan Advokat di Bojonegoro mulai tahun 2017-2022 dan 2022-2027.
Namun di sisi lain, MM juga menjabat sebagai sekretaris DPD Partai Golkar Bojonegoro mulai Juli 2020 hingga 2025. Proses MM menjadi sekretaris Golkar Bojonegoro inilah yang memantik adanya kejanggalan.
Dalam proses tahap seleksi administrasi, MM harusnya digugurkan menjadi calon Sekretaris Partai Golkar, larangan tersebut termaktub dalam UU Advokad.
Berangkat dari sinilah, muncul tudingan bahwa persyaratan menjadi sekretaris Golkar diindikasi telah dipalsukan oleh MM.
Sementara di sisi lain, cacat administrasi ini tentunya berimplikasi sangat luas tentang keabsahan segala proses administrasi yang ditandatangani oleh MM. Termasuk Bantuan Partai Politik yang diterima partai Golkar selama kurun waktu 5 tahun dengan nilai kurang lebih Rp 5 miliar.
Seperti diketahui, kepengurusan DPD Partai Golkar Bojonegoro akan berakhir pada September 2025 ini. jumlah hak suara dalam prosesi pemilihan ketua DPD Golkar Bojonegoro sebanyak 33 suara yang diantaranya meliputi 28 Pengurus Kecamatan (PK).
Sementara 5 suara sisanya meliputi organisasi sayap resmi Partai Golkar, Yakni Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) dan Angkatan Muda Partai Golkar 1 suara, Ormas 1 suara, DPD Golkar Bojonegoro dan DPD Golkar Jatim masing-masing 1 suara serta Dewan Pertimbangan (Wanhat) Partai Golkar 1 suara.
konfirmasi dan tanggapan kepada Mitroatin Ketua DPD Partai Golkar Kab Bojonegoro terkait hal tersebut melalui saluran whastApp (11/8/2025), Mitroatin menyampaikan agar menanyakan hal tersebut kepada Mansur selaku sekretaris DPD Partai Golkar Bojonegoro.
kepada media ini Mansur Selaku sekretaris DPD Partai Golkar Kab Bojonegoro mengatakan bahwa yang dilarang bukan di UU Partai Poltik, di UU Advokat dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat yang mempunyai kewenangan mengangkat, menyelenggarakan pendidikan advokat dsb nya
“dan itu semua ada di pimpinan DPN Peradi bukan di pimpinan organisasi advokat di tingkat cabang ” ucapnya.
lanjut Mansur, pasal dalam Undang- undang advokat itu juga sudah ada putusan MK yang membatalkan larangan rangkap jabatan.(Red/Ag).








