Tumpang Tindih Antara Pokir Dan Penunjukan Langsung Perlu Adanya penertiban

Pemerintahan763 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com -Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur pada hari ini (07/08/2025) mengadakan acara Sosialisasi Pengendalian dan Mitigasi Resiko Pada Kegiatan Konstruksi diaula cipta karya,tampak hadir diacara ini para konsultan dan kontraktor sebagai mitra kerja Dinas PU Cipta Karya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas PU Cipta Karya Satito dan para nara sumber yakni dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang memberikan arahan dan penjelasan agar pelaksanaan pekerjaan proyek kontruksi di Kabupaten Bojonegoro bisa berjalan dengan baik dan lepas dari jeratan tindak pidana korupsi (Tipikor)

Kepala Inspektorat kab Bojonegoro Teguh Prihandono mengatakan, bahwa konsolidasi paket dan efisiensi masih mendapatkan perhatian dari KPK.

lanjutnya, KPK ada rasa ketidakpercayaan terhadap PL (Penunjukan Langsung) terutama terhadap pokir dan pekerjaan PL sektoral dimana ada tumpang tindih antara pokir dan PL dari sektoral,dan ini perlu adanya penertiban.

“Kami ingin pelaksana proyek dalam bekerja merasa nyaman perlu diingat walaupun di Bojonegoro tidak ada OTT namun bukan berarti aman ” ucapnya.

masih menurut Teguh, Pengendalian dan mitigasi risiko tindak pidana korupsi pada kegiatan konstruksi dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

1.Transparansi dan Akuntabilitas
2. Pengawasan Internal
3. Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan
4. Pemeriksaan dan Pengawasan Eksternal
5. Pendidikan dan Pelatihan
6. Sistem Pelaporan dan Pengaduan.
7. Sanksi yang Tegas
8. Kerja Sama dengan Lembaga Anti-Korupsi

Dengan implementasi langkah-langkah tersebut, risiko tindak pidana korupsi pada kegiatan konstruksi dapat diminimalkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga terkait dapat ditingkatkan.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan bahwa mitigasi resiko adalah tindakan untuk menganalisa agar langkah kedepan tidak terjadi korupsi, Tindak Pidana Korupsi ruang lingkupnya banyak sekali seperti pengurusan pemenangan proyek,suap menyuap. gratifikasi,pemalsuan dokumen,menguntungkan diri sendiri.

lanjut Aditia, Dalam hal pemeriksaan suatu laporan kita menekankan dalam tahap perencanaan pengawasan baru pelaksanaan pekerjaan.

‘ Bagaimanapun manipulasi kita akan tahu karena kami juga mempunyai ahlinya dalam bidang teknis ” tandasnya.

Dia memberikan Contoh mitigasi resiko dalam pembangunan gedung resikonya adalah keterlambatan pekerjaan jadi harus ada penyesuaian entah itu menambah personil entah menambah waktu kerja sehingga resiko dapat diantisipasi.

“Kualitas juga diperhatikan harus ada segala macam pengujian dan untuk PPK sebaiknya memmpunyai pengawas independen karena kita tidak tahu pengawas yang ditunjuk ada main atau tidak dengan penyedia” tandasnya.

Perlu kiranya dalam setiap tahap pelaksanaan pembangunan yang sumber dananya berasal dari APBN dan APBD untuk melibatkan Kejaksaan dan KPK dalam mengawasi setiap tahap pelaksanaan pembangunan karena semua diawali oleh tahap perencanaan apabila dalam tahap perencanaan sudah ada manipulasi kemungkinan besar tahapan selanjutnya juga penuh dengan penyelewengan sehingga akan masuk tindak pidana korupsi.(Red/Ag).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *