Bojonegoro, terasbojonegoro.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang pemerintah untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanah mereka kini menjadi perbincangan publik.
Meskipun program ini seharusnya memberikan sertifikat tanah secara gratis, laporan menunjukkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencederai tujuan mulia tersebut.
Hal tersebut terjadi di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Seorang warga, yang memilih untuk tidak mengungkapkan identitasnya menyatakan, bahwa untuk administrasi perbidang Rp.600 ribu
sedangkan warga dari luar desa yang mempunyai tanah didesa tersebut Rp.700 ribu untuk pengurusan setiap sertifikat.
Kepala desa trucuk, Sunoko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp seluler Jum’at (13/6/2025) menjawab, Njih (Red Jawa) iya
Sedangkan Camat Trucuk saat dikonfirmasi melalui WhatsApp seluler pada Jum’at (13/Juni/2025) menjawab,
“Langsung saja ke Desa saya gak tahu apa-apa ” tuturnya.
sementara itu ketua panitia PTSL desa Trucuk Moh Subadri ketika dikonfirmasi media terasbojonegoro.com mengatakan ‘ benar memang tarikanya sebesar itu,dan itu sudah menjadi kesepakatan warga semua,yang warga desa trucuk 600 ribu kalau warga diluar desa trucuk 700 ribu
Sebagai informasi, PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikat.
Program ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dari tingkat desa hingga kelurahan.
sementara itu Manan ketua PIPRB mengatakan’ Apapun alasannya, dengan penarikan biaya PTSL diatas aturan yang ditetapkan adalah pungli.berdasarkan SKB 3 menteri untuk di jawa dan bali biayanya hanya 150 ribu ditambah perbub nomer 54 tahun 2017 biaya PTSL sebesar 150 ribu jadi hanya 300 ribu.
“lebih dari itu jelas pungli ‘ bebernya.
lanjut Manan, Namun sampai sekarang ini di kabupaten Bojonegoro, ternyata dianggap wajar oleh Aparat penegak hukum, buktinya tidak ada satupun yang diproses hukum.
Padahal yang kami mendengar hampir semua desa penerima program PTSL 99,9% adalah pungli atau menarik biaya yang tidak ada dasar hukumnya ” tandas Manan ketua PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro),(Red/Gus).







