PT Laskar Buah Indonesia Diduga Tak Bayar Gaji Karyawan. Pekerja Mengadu ke LBH Otijus

News25559 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – PT Laskar Buah Indonesia, perusahaan yang berlokasi di Kalitidu, Bojonegoro, kembali menjadi sorotan.

Mantan karyawannya, Ahrim Fahru Dhuha dari Desa Pumpungan, melaporkan perusahaan tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Otijus Tiwa Totansiyus pada 29 April 2025.

Para pekerja ini mengaku belum menerima gaji terakhir mereka, yaitu untuk bulan Maret 2025.

Ahrim, yang telah bekerja selama enam bulan di PT Laskar Buah Indonesia, menjelaskan bahwa selama tiga bulan masa training ia menerima gaji Rp 1,6 juta. Gaji kemudian naik menjadi Rp 2.173.000 untuk dua bulan berikutnya. Namun, gaji bulan terakhirnya hingga kini belum dibayarkan.

“Saya ke sini minta bantuan hukum kepada LBH supaya hak saya dibayar. Saya hanya dapat gaji selama lima bulan, yang satu bulan sampai hari ini belum dibayar. Yang keluar bersamaan dengan saya ada sekitar 20 orang, dan semua belum dapat gaji,” ujarnya.

Ia menambahkan, aya keluar tanggal 29 Maret 2025, sampai sekarang sudah satu bulan dan gaji terakhir tidak dibayar.

Ketua LBH Otijus Tiwa Totansiyus, Sujito, SH, membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan.

“Iya, tadi ada yang mengadu dan memberi kuasa ke lembaga kami ” jelasnya.

Menurut keterangan pengadu, gaji terakhirnya belum dibayar oleh PT Laskar Buah Indonesia yang berpusat di Kalitidu. Tidak banyak, hanya satu bulan.

” tapi apa pun itu hak pekerja dan harus dibayar. Wong gajinya juga di bawah UMR, masa nggak dikasihkan,” tegas Sujito. LBH Otijus sendiri tidak memungut biaya, hanya membutuhkan SKTM bagi yang membutuhkan bantuan.

Sementara itu, pemilik PT Laskar Buah Indonesia, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan dirinya berada di Jakarta dan meminta awak media menghubungi penanggung jawab harian.

Penanggung jawab harian tersebut mengaku belum dapat memberikan penjelasan detail karena bagian HRD sedang menjalankan ibadah umrah.

LBH Otijus akan mendampingi para pekerja untuk menuntut haknya jika tidak ada itikad baik dari PT Laskar Buah Indonesia.

Tuntutan ini didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 88 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (2) huruf f), Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.(Red/Gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *