Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Akhir akhir ini maraknya galian C yang dimana tidak berijin, yang lebih miris infonya diduga ada beking orang kuat dibelakang dalam tambang ilegal pasir diatas tanah.
Padahal Regulasi galian golongan C telah diubah menjadi batuan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral, bahan galian golongan C diganti menjadi Surat Izin Pertambangan Batuan, di mana Kabupaten dan provinsi mempunyai kewenangan dalam perijinan, namun Regulasi yang mudah tersebut malah menimbulkan penambangan ilegal.
Salah satu Contoh di Desa Ringin Tunggal, Dengan adanya galian C ilegal yang terjadi di Desa Ringin Tunggal kecamatan Gayam telah menjadi keresahan di masyarakat setempat.
Meskipun telah di lakukan kesepakatan penolakan oleh Warga, BPD dan Kades Ringin Tunggal yang di lakukan di Balai Desa Ringin Tunggal, pada sebelum nya telah terjadi akan dilakukan penambangan yang ilegal dan diatas tanah Negara (Solo Valey).
Kepala Desa ringin tungal Fandil mengatakan. saya sampai saat ini tidak mengijinkan dan menolak adanya tambang ini,dan semalam beberapa Warga telah datang ke saya dan saya kekeh tidak mengijinkan,l.
“Meskipun mereka akan bekerja dengan sembunyi-sembunyi warga akan siaga dan menolak,dan saya tidak mengijini rencana penambangan tersebut” ungkap nya saat Kades Ringintunggal ini dikonfirmasi wartawan media ini (25/4/2025)
Dia juga menambahkan, surat penolakan saat demo bulan lalu belum dicabut dan masih ada,akan tetapi para pelaku penambang ilegal dan kaki tanganya masih terindikasi akan melakukan dan akan meneruskan usaha ilegalnya tersebut, maka biar warga saja yang melaporkan.
“Yang benar sampai saat ini saya tidak mengijinkan, bila ada perangkat desa yang terlibat biar warga yang melaporkan,” jelasnya.(Red/Gus)







