Empat Tersangka Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Bojonegoro

Hukum926 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro berhasil menangkap empat tersangka yang diduga melakukan peredaran uang palsu di wilayah Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, sekira jam 17.00 WIB di Desa Kedaton RT 05 RW 01 Kec Kapas Kab Bojonegoro Jatim.

Empat tersangka yang diamankan adalah:
1. MS (laki-laki)
2. UF (perempuan)
3. NF (laki-laki)
4. DB (laki-laki)

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan saat penangkapan adalah 27 lembar uang Rupiah palsu dengan 27 nomor seri, pecahan Rp100.000.

Kemudian, saat pengembangan, ditemukan tambahan 250 lembar uang palsu, sehingga total uang palsu yang disita sejumlah 277 lembar.

” Barang bukti lain yang diamankan adalah handphone dan jaket levis warna biru ” ucap AKBP Mario.

masih menurut Kapolres , Modus operandi dari tersangka adalah mendatangi agen Brilink di Kecamatan Kapas, kemudian salah satu tersangka menyerahkan uang sejumlah 10 juta rupiah untuk ditransfer ke rekening tujuan, sambil menyelipkan uang palsu sebanyak 26 lembar.

lanjut Kapolres Bojonegoro, Kronologi kejadian dimulai dengan MS melakukan transaksi penukaran uang palsu di SPBU Arjasari pada tanggal 23 Maret 2025 dengan seorang pemutar uang palsu bernama NF secara COD (cash on delivery) dengan perbandingan 1 banding 2.

MS mendapatkan uang palsu sejumlah 60 juta ditukar dengan uang asli sejumlah 30 juta dengan pecahan uang palsu Rp100.000.

” Tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah ” tandas Kapolres,(Red/Gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *