Pemkab Bojonegoro Berikan Sanksi Kepada Camat Yang Menggunakan Mobdin Untuk Mudik

Hukum843 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, tegaskan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah memberikan sanksi kepada Camat Kasiman, Novitasari, setelah terbukti menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bojonegoro kepada awak media pada Jumat (11/04/2025).

Sanksi tersebut diputuskan setelah rapat yang dihadiri oleh Inspektorat, Asisten Daerah (Asda) III, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Kabag Pemerintahan.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) sanksi telah ditandatangani Bupati Bojonegoro.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Camat Novitasari berupa teguran tertulis dan pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar 25% selama tiga bulan.

” Keputusan ini berdasarkan hasil kajian Tim Kedisiplinan.” Pungkasnya,(Red/Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *