Satpol PP Bojonegoro Kembali Segel Dua Menara Telekomunikasi

Hukum1141 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Ketidakpatuhan pengembang terhadap aturan perizinan kembali terungkap di Kabupaten Bojonegoro. Dua proyek menara telekomunikasi, Tree Angle di Sumberrejo dan sebuah menara di Kanor, terbukti beroperasi tanpa izin lengkap.

Hal ini terungkap setelah inspeksi mendadak (sidak) gabungan DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro pada Senin, 10 Maret 2025.

Sidak menemukan bahwa kedua menara tersebut telah didirikan dan beroperasi tanpa mengantongi izin operasional yang sah.

Ketidakpatuhan ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro tentang perizinan usaha. Kepala Bidang Tibum Tranmas dan Perkada Satpol PP, Bambang, menyatakan kekecewaannya atas tindakan pengembang yang mengabaikan regulasi yang berlaku.

Kasatpol PP, Rudi, menambahkan bahwa upaya klarifikasi kepada penyedia layanan (provider) menara menemui kendala karena ketidakhadiran perwakilan di lokasi.

“Kuta telah meminta manajemen menara untuk segera mengurus perizinan dan memberikan penjelasan. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, maka sanksi tegas akan diberikan,” ujar Rudi.

Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan penegak perda(Tibum Tranmas dan Perkada) Bambang Satpol PP Kabupaten Bojonegoro saat di temui awak media di kantornya mengatakan,’ intinya dari informasi dan laporan pengampu OPD dan dari aduan masyarakat menanyakan dan mengindikasikan bahwa ada 2 menara Tower yang belum kantongi ijin operasional tapi telah melaksanakan pendirian.

Dari laporan dan aduan tersebut lanjutnya Rombongan DPMPTSP dan satpol PP atas perintah KA satpol PP melakukan identifikasi di lapangan untuk mengetahui kebenaranya.apakah benar dari 2 menara tower di Sumberjo dan Kanor bersama DPMPTSP saat pengecekan belum mengantongi ijin kemudian di lakukan penghentian sementara dan pemasangan Banner

,”Identifikasi telah kita lakukan dan kita temui providernya,akan tetapi pihak provider tidak ada di tempat, sehingga tidak bisa di mintai penjelasan terkait dengan perijinan, dan kami minta management menara Tower.( ke kantor PTSP dan Satpol PP untuk mengklarifikasi, apakah aduan tersebut itu benar adanya”, imbuh Rudi.

Kalau memang belum kantongi ijin operasional dan sudah melakukan pendirian serta bangunan, lanjut Rudi, diharapkan untuk management segera menyelesaikannya, itupun harus sesuai dengan SOP berikut batas waktu yang harus diselesaikan.

Kalau memang nantinya tidak bisa menyelesaikan ijinnya, untuk pembangunan menara tower tersebut,sementara dihentikan dulu aktivitasnya, agar tidak beroperasi lagi, sambil nunggu perizinan lengkap dulu, karena belum mengantongi ijin yang dimaksud.

“Jadi langkah kami berupaya persuasif, dengan upaya pendekatan seperti ini, kami mohon untuk kesadaran untuk segera menyelesaikan ijinnya”, tandas Rudi.

Lanjut Rudi Ada Perda Kabupaten Bojonegoro,bahwa tertib perijinan itu harus dilakukan bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha.

Harapannya, untuk Menara Tower yang betul-betul belum mengantongi perijinan Lengkap,segera menyelesaikan perijinnya sampai selesai agar bisa melanjutkan aktivitasnya.

disisi lain Rudi mengatakan bahwa PT SOLUSI TUNAS PRATAMA tbk. Tidak mempunyai KBLI Pembangunan tower di wilayah kabupaten Bojonegoro jawa Timur,

‘: Aneh kok bisa mengerjakan menara Tower di Bojonegoro,pungkasnya(Red/Gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *