bojonegoro,Tetasbojonegoro.com -Tiga dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) Mobil Siaga di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengajukan eksepsi (keberatan).
Tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya yakni Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Kepala Desa Wotan, Anam Warsito.
Sementara, dua terdakwa lainnya, yakni lvonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Lima terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) berupa Mobil Siaga di Kabupaten Bojonegoro itu mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (13/02/2025).
“Sidang berjalan lancar aman dan kondusif,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.
Dalam perkara dugaan korupsi BKKD tersebut Kejaksaan Negeri Bojonegoro menghadirkan dua jaksa penuntut umum yakni Nuraini Prihatin dan Agung Sih Warastini.
“Lima terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro ini terbagi menjadi empat berkas,” imbuhnya.
Dijelaskan, berkas perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto diadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat 2 Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tipikor.
Lalu, Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Anam Warsito dengan dakwaan primer ketentuan pasal 35 ayat 2 Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tipikor dan subsider pasal 5 ayat 1.
Kemudian, Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Ivonne dengan dakwaan primer pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009.
Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Heny Sri Setyaningrum, dengan dakwaan pasal 35 ayat 2 Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009. Para terdakwa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 35 ayat 2 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, saat proses penyidikan kasus dugaan korupsi BKKD tahun 2022 tersebut, Mobil Siaga hendak dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Namun, tidak jadi dikembalikan.
Saran dari Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pihak desa diminta tidak mengembalikan Mobil Siaga. Sebab, selain tidak ada tempat, Mobil Siaga Desa banyak bermanfaat untuk pelayanan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Murtopo mengapresiasi ratusan Kepala Desa (Kades) yang telah mengembalikan cash back (uang kembali) kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Diketahui, dugaan korupsi progam Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) berupa Mobil Siaga ini bersumber dari Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2022.
Diberikan kepada 386 desa. Masing-masing desa menerima Rp 250.000.000. Sementara, uang kembali (cash back) yang disetorkan kepala desa ke bagian sita Kejari Bojonegoro sekitar Rp 4,9 miliar. (Red).







