Salah Satu Pengusaha Toko Modern Yang Di SP 2 Satpol PP Bojonegoro Angkat Bicara

News834 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Surat peringatan kedua dari Satpol PP Pemkab Bojonegoro Jawa Timur untuk toko modern kemarin dilayangkan, ada sekitar 6 tempat diseputaran kota Bojonegoro yang menerima surat peringatan (SP) ke dua.

Surat peringatan ini membuat para pemilik toko modern angkat bicara, salah satunya berinisial G.

G pemilik toko modern saat dihubungi media ini (12/2/2025) mengatakan, sebenarnya siapa yang tidak berijin, kita sudah mengurus semua persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah daerah mulai A sampai z, kita lakukan dan apa yang menjadi tanggung jawab kami juga kami selesaikan.nyatanya sampai sekarang surat ijin belum keluar, terus yang salah siapa..? mbok jangan disalahkan kita, sebenarnya kita ini korban dari kebijakan.

” masak mau investasi dipersulit, kewajiban sudah kita penuhi seharusnya hak kita juga dilindungi ” ujarnya.

pengusaha muda itu juga menambahkan, kalau sampai toko modern ini ditutup akan ada beberapa kerugian
1.pihak pengusaha tidak mau berinvestasi lagi.
2.akan berhentinya pekerja yang kami rekrut disekitar toko kami
3.produk UMKM lokal yang ada ditoko kami sekitar 30% akan berhenti.

sekretaris satpol PP Kab Bojonegoro Beni Subaktiono mengungkapkan surat peringatan kedua untuk Enam gerai toko modern itu ada di Kota Bojonegoro yakni Indomaret berada di jalan Rajekwesi, Panglima Polim, Panglima Sudirman, dan WR Supratman. Sedangkan Alfamart di Jalan Pemuda timur, Desa Ngampel, dan Desa Semanding.

Sementara itu Faisol Ahmadi, sekretaris dinas PTSP ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp (12/2/2025) tentang sampai dimana perijinan enam toko modern ini mengatakan, dari enam toko yang diberikan peringatan oleh satpol pp kabupaten Bojonegoro perizinannya sampai mana, yang jelas kami juga tidak bisa memberikan penjelasan yang dimaksud karena kami sendiri tidak tahu identitas pelaku usahanya sesuai yang terdaftar di OSS.

“:Kan perizinan berusaha hanya dapat diberikan melalui pendaftaran pada OSS (Online Singlesubmission) kalau hanya alamatnya saja kita tidak bisa menjawab sampai mana perijinan itu, seharusnya pemilik usaha atau badan yang diberi teguran ” tandasnya,(Red/Gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *