Akademisi Hukum Unigoro: Pelaporan Pengusaha Pengolahan Lahan Terhadap 5 Awak Media Berlebihan

News659 Dilihat

Bojonegoro,TerasBojonegoro.com – Akademisi fakultas hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, S.H., mengeluarkan pernyataan tentang pelaporan pengusaha tambang terhadap 5 awak media.

Menurutnya, pelaporan tersebut mengkhawatirkan dan dapat membahayakan kebebasan pers.

Ketua Peradi Bojonegoro tersebut menjelaskan, bahwa yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa berada pada wilayah etika profesi.

“karena konten berita yang disiarkan pers adalah produk kegiatan jurnalstik,” terang Mas Mansur, sapaan akrabnya.

Mas Mansur menambahkan, menurutnya Gugatan tersebut terlalu berlebihan.

“kenapa saya katakan berlebihan, harusnya para pihak mengupayakan agar menggunakan mekanisme hukum pers, sebelum masuk ke proses peradilan, sebagaimana mekanisme yang dimandatkan oleh undang-undang.” Pungkasnya.

Di beritakan sebelumnya pengusaha pengolahan lahan pertanian melaporkan 5 awak media karena pemberitaan yang dianggap merugikan mereka. (Red/wit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *