Hearing DPRD Komisi B: CV Lillahi Samawati Wal Ardhi Buktikan Legalitas Usaha

Pemerintahan706 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat bersama pelaku usaha CV Lillahi Samawati Wal Ardhi untuk membahas polemik terkait tambang galian C di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk (15/1/2025).

Dalam rapat yang hanya dihadiri oleh pihak perusahaan dan anggota Komisi B tersebut, CV Lillahi Samawati Wal Ardhi memaparkan kelengkapan dokumen legalitas yang membuktikan operasional mereka telah sesuai aturan.

Pihak DPRD akhirnya mengakui bahwa perusahaan telah memiliki izin lengkap dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hamim Sag, S.Ag., S.H., M.H., C.M., kuasa hukum CV Lillahi Samawati Wal Ardhi, dalam kesempatan tersebut menyoroti perbedaan isi dua surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang.

Ia menjelaskan bahwa surat pertama yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2022 menyebutkan status lahan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang memerlukan rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk alih fungsi. Namun, poin penting ini tidak tercantum dalam surat kedua.

“Kami mempertanyakan dasar penerbitan surat kedua. Apakah ada prosedur yang diabaikan sehingga poin tentang perlindungan LSD dihilangkan? Ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien kami,” ucap Hamim.

Anggota DPRD Komisi B memastikan bahwa dokumen yang disampaikan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi telah lengkap dan sesuai prosedur.

“Tidak ada pelanggaran legalitas. Semua dokumen sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur salah satu anggota Komisi B dalam rapat tersebut.

Meski demikian, DPRD meminta Dinas PU Bina Marga untuk memberikan penjelasan terkait dasar perubahan isi surat keputusan yang kedua.

Rapat ini menjadi langkah awal untuk mengurai polemik tata ruang yang menjadi sorotan masyarakat. DPRD menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar pemerintah daerah memberikan penjelasan yang transparan terkait keputusan-keputusan yang telah diambil.

Hingga saat ini, Dinas PU Bina Marga belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan klarifikasi dari berbagai pihak. Polemik ini menjadi ujian bagi kredibilitas birokrasi tata ruang di Kabupaten Bojonegoro.(Red/Wit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *