Polisi Bojonegoro Ringkus Maling Tabung LPG Dan Laptop

Hukum1742 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Ratusan tabung gas elpiji ukuran 3kg digasak pencuri,satuan reserse kriminal (sat Reskrim) polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku dan sekaligus penadah barang curiannya.hal itu disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto didampingi Waka polres Kompol yoyok Dwi Purnomo dan kasat Reskrim AKP Bayu adjie Sudarmono dalam jumpa pers, Jumat (10/1/2024)

Kapolres Bojonegoro menyampaikan “pelaku pencurian Tabung gas LPG ini ditangkap oleh satreskrim Bojonegoro dan mengakui telah melakukan pencurian di lima TKP. Yaitu di kecamatan Margomulyo , ngraho, trucuk, dan Kalitidu 2 TKP dengan tersangka berinisial VA dan RE dan hasil dari pencurian tersebut dijual kepada saudara W dengan total dengan total 289 buah tabung LPG,seluruhnya LPG 3 kg masing masing dijual dengan harga yang berbeda untuk yang kosong 125.000 per tabung sedangkan untuk yang isi dijual seharga 140.000 per tabung.

dari kegiatan ini kita hitung bahwa dari keseluruhan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sejumlah 39 juta sementara untuk yang penadah saudara W mendapatkan keuntungan sebesar 6 juta.

Lanjut Kapolres, Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Isuzu Elf warna putih no pol S 7028 T,satu buah gunting besi untuk membuka toko kemudian 289 tabung LPG 3 kg dengan rincian 200 tabung LPG 3 kg yang masih memiliki isi sedangkan 89 tabung LPG 3 kg yang sudah kosong.

” Pasal yang dikenakan untuk dua tersangka VA dan RE yakni 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. “Untuk dua tersangka Curat ancaman hukumannya 7 tahun penjara, dan untuk tersangka penadah ancamannya 4 tahun penjara ” ucap Kapolres.

Kapolres juga menambahkan” Kasus pencurian dengan pemberatan pencurian HP dan laptop TKP di kelurahan Ledok wetan RT 09 RW 02 kecamatan Bojonegoro kabupaten Bojonegoro disampaikan bahwa tersangka juga melakukan pencurian serupa pada TKP lainnya yaitu di jln lettu suyitno kemudian ada lagi di desa mojo desa kemudian di jalan veteran.

untuk tersangka inisial NY umur 32 tahun tidak bekerja dan alamat sesuai KTP berada di kabupaten Lamongan pasal yang kita kenakan 363 KUHP tentang pencurian dengan keberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

masih menurut Kapolres, modus yang bersangkutan yaitu pelaku mencuri dengan cara memanjat jendela kemudian masuk ke rumah ke rumah korban dan mengambil dua HP dan satu laptop milik korban kemudian langsung dijual dengan total 95.600.000.

” BB yang sudah disita oleh Satria krim antara lain ini satu buah dashboard Samsung kemudian kwitansi pembelian flashdisk handphone,helm yang digunakan oleh tersangka.Tandas Kapolres ( Red/Gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *