Komisi A Perintahkan Satpol PP Beri Tanda Pada Toko Modern Yang Sudah Berijin

Pemerintahan882 Dilihat

BojonegoroTerasBojonegoro.com – Hearing lanjutan komisi A DPRD Bojonegoro Jawa Timur dengan tiga SKPD yang membahas toko modern berjalan alot,hearing yang dipimpin oleh wakil ketua komisi A Choirul Anam berlangsung di ruang komisi A DPRD Bojonegoro Jawa Timur Jumat (10/1/2025)

Dengan banyaknya toko modern yang ada saat ini dan permasalahan yang timbul makanya dengan tegas komisi A memerintahkan Satpol PP untuk membuat banner yang bertuliskan TOKO INI TELAH MENGANTONGI PERIJINAN dan disebutkan no ijinnya.supaya masyarakat tau,sambil menunggu revisi perbub.

‘ kenyataannya yang ada dilapangan dikota Bojonegoro ini ada sekitar 30 titik berdiri toko modern ” ujar Choiru Anam.

dalam kesempatan tersebut kepala DPMPTSP Yusnita liasari menyampaikan paparannya terkaid perijinan toko Modern yang ada di kecamatan kota Bojonegoro.

Yusnita juga menyampaikan data yang ada bahwa kuota untuk kecamatan Bojonegoro ada 19 sesuai dengan Perbup no 48 tahun 2021.

Sementara itu sukemi kepala dinas perdagangan dan UMK Bojonegoro mengatakan, sesuai dengan arahan pada hearing kedua kita sudah membuat draf usulan untuk merevisi perbub no 48 tahun 2021.

‘ PJ bupati sudah mempersilahkan untuk direvisi,atau dikaji ulang biar semua bisa terakomodir” ucap Sukemi.

Dikesempatan yang sama sudiyono anggota komisi A mengatakan”kalau harus direvisi saya berharap dewan harus mengawasi karena kita sebagai kontrol dan perbub yang baru ini harus diuji publik supaya masyarakat tahu,

ia juga mengkritisi soal adanya toko buah yang sangat banyak dikota dengan nama yang sama,apakah ini juga diatur dalam perbub apa tidak,makanya mari kita kaji ulang perbub itu.

‘ kita uji publik layak ngak perbub itu ‘ beber sudiyono.(Red/Gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *