APINDO Bojonegoro keberatan Usulan UMK Naik 6.5%

News, Polri, Sosial, TNI2661 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro gelar rapat pleno usulan penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

Kegiatan itu Bertempat di Ruang Batik Madrim Gedung Pemkab Bojonegoro, Jumat (13/12/24).

Dewan Pengupahan yang terdiri dari beberapa instansi pemerintah dan lembaga, yaitu Disnakertrans, Disperindag, Biro Hukum, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kabupaten Bojonegoro melalui Sekretarisnya Widarko, S.H, kepada awak media menyampaikan keberatan bila UMK Bojonegoro kenaikannya sampai 6,5% karena melihat tren penurunan omset dari beberapa bulan ini yaitu semakin rendahnya penjualan.

“Bahwa APINDO Bojonegoro sepakat mengusulkan Bojonegoro sebesar 3% dengan pertimbangan diatas.”, terang Widarko.

Widatko menambahkan Bahwa kenaikan upah minimum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 sangat signifikan akan berdampak langsung pada naiknya biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru.

“Kami akan tetap berusaha tidak akan melakukan PHK pekerja dan bila tidak mampu memenuhi UMK maka akan kami berikan stimulus kepada pekerja.” imbuhnya.

sementara itu Ketua SPSI Kabupaten Bojonegoro Anis Yulianti menuturkan pihaknya setuju dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 karena landasan hukumnya sudah jelas, bahwa setelah kami rundingkan bersama anggota kami, maka minta kenaikan upah minimum kabupaten 6,5 %.

‘Kalau UMK tidak dinaikkan maka pekerja juga tidak bisa beli barang dan ini juga termasuk menyebabkan penurunan daya beli masyarakat.” terang Neng Anis, sapaan akrabnya.

Di lokasi yang sama Kepala Disnakertrans Welly Fitrama di temui usai kegiatan menjelaskan, hasilkan rapat Dewan Pengupahan hari ini akan disampaikan ke Pj Bupati Bojonegoro dan selanjutnya akan di sampaikan ke PJ Gubernur Jawatimur.

Perlu diketahui, bahwa UMK ini untuk pekerja yang memiliki masa kerja maksimal 1 tahun, setelah itu ada ketentuan lain dari perusahaan masing-masing, kemudian bahwa UMK ini ditetapkan kepada perusahaan yang memiliki skala usaha menengah besar,

‘ jadi untuk usaha kecil atau mikro, diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan dan kepada pihak usahanya tsb, dengan catatan bahwa mereka harus menginformasikan kepada kami terkait penetapan ukuran upah para pekerja.” ucapnya.

Untuk di ketahui Penghitungan UMK Tahun 2025 sebagai berikut:
– UMK 2025 = 2.371.016 + (2.371.016 X 6,5%)
– 2.371.016 + 154.116
– 2.525.132

Berdasarkan formula penghitungan Upah diatas dihasilkan nilai UMK Bojonegoro Tahun 2025 sebesar Rp. 2.525.132,- sehingga Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro sepakat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro Tahun 2025 sebesar Rp. 2.525. 132,- per bulan atau naik 6,5 % dari besaran UMK lama (Tahun 2024) sebesar Rp. 2.371. 016, hal ini berarti ada kenaikan sebesar Rp. 154.116,-

Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro sepakat belum mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bojonegoro dikarenakan membutuhkan waktu untuk membuat kajian akademis dan masukan dari pengusaha dan pekerja, dan hasil sidang pleno ini dibuat sebagai bahan pertimbangan untuk usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro Tahun 2025 untuk memperoleh rekomendasi Bapak Pj. Bupati Bojonegoro kepada Gubernur Jawa Timur.(Red/Wit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *