Bojonegoro,TerasBojonegoro.com – Warga Dukuh plelen, Desa Ngampel, Kecamatan kapas Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, mengeluhkan bau yang menyengat dari proyek pengurukan lahan kosong yang ada di sekitaran pemukiman mereka.
Menurut keterangan salah satu warga bau tersebut seperti bau pupuk yang baru saja dibuka dari karung.
“Zheb ngoten pak sesek teng Dodo (baunya itu bikin sesak di dada*red)”, terangnya
Lebih lanjut warga tersebut menjelaskan kalau dirinya dan warga sekitar sangat terganggu dengan adanya bau tersebut.
“Nek umpamane warga lapor njeh di tutup njeh pak, tapi tanggi, sedoyo nggeh keluarga, (Kalau misalnya warga membuat laporan ya pasti di tutup tapi kita sebagai tetangga ya gak enak/red)”, imbuhnya.
Salah satu warga lainnya juga menuturkan adanya beberapa truk pengangkut tanah hurug pada Rabu 04 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 wib.
“Malam itu ada 6 truk pengangkut yang masuk di lokasi pengurukan itu dan baunya menyengat, setelah itu beberapa truk pengangkut itu keluar dari lokasi dan mencuci truknya di belakang gofun”, terangnya.
Di lokasi proyek pengurukan salah seorang penjaga menjelaskan kalau dirinya tidak tau kalau yang di kirim itu tanah abu berwarna hitam dan berbau menyengat.
“Itu sopir daerah Balen (kecamatan Balen/red), kalau saya tau ini ya pasti tidak saya perbolehkan”, terang pria berbadan gempal tersebut.
Di singgung berapa jumlah truk yang membawa muatan berbau menyengat itu penjaga lokasi menjelaskan kalau hanya 1 Dum truk.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro Dandi Suprayitno, AP, M.Si, saat di konfirmasi awak media ini menjelaskan dirinya sudah mengirim tim untuk menangani hal tersebut.
“Bedasarkan laporan tim kami di lokasi tidak ada kegiatan walau ada satu dozer di lokasi, dari hasil wawancara dengan tetangga sekitar diketahui bahwa lahan tersebut semula milik Muhamad Ridwan alias Wawan, saat ini sudah dibeli oleh orang bernama Jamal dari Ngumpakdalem”, terangnya melalui sambungan aplikasi WhatsApp. Senin (09/12/24)
Lebih lanjut Kepala DLH itu menjelaskan saat tim pengawas DLH mendatangi lokasi tidak ada kegiatan di lokasi sehingga wawancara hanya bisa dilakukan dengan tetangga.
“Pembuktian atau pengambilan contoh bahan urugan tidak bisa dilakukan karena pemilik lahan atau kuasa pemilik tidak ada dilokasi”, pungkasnya.(Red/Wit).













