Senyum Manis Setelah Ratusan PPPK Di Ponorogo Terima SK

Pemerintahan1658 Dilihat

Ponorogo,Terasbojonegoro.com –
Tambahan 751 sumber daya manusia (SDM) membuat organisasi di lingkup Pemkab Ponorogo semakin segar. Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu resmi menerima surat keputusan (SK), Selasa (26/3/2024), di Sasana Praja.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyerahkan SK itu dalam dua sesi. Kali pertama untuk 251 formasi PPPK formasi guru dan 371 tenaga kesehatan, pukul 13.00. Dua jam kemudian, giliran 129 PPPK tenaga teknis yang menerima SK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Andy Susetyo mengungkapkan bahwa Ponorogo sejatinya mendapatkan sebanyak 912 formasi PPPK. Namun hingga tahap pemberkasan hanya 751 orang yang dinyatakan lengkap dan lulus.

‘’Sedangkan 161 sisanya belum tercover,’’ kata Andi.

Andii menyayangkan belum terisinya 161 formasi ASN itu. Pihaknya berharap formasi sisa itu terisi dalam proses rekrutmen PPPK dan CPNS tahun ini.

‘’Eman-eman, termasuk enam formasi dokter spesialis yang sampai sekarang belum terisi,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko meminta ratusan PPPK yang mayoritas pegawai honorer meningkatkan kinerja agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

‘’Statusnya sudah jelas sekarang setelah menerima SK. Saya meminta PPPK mulai berpikir untuk meningkatkan etos kerja,” ujar Kang Bupati sapaan Bupati Sugiri Sancoko.

Bahkan, Kang Bupati berpesan khusus kepada PPPK guru agar mendampingi anak didik dengan maksimal. Sebab, mereka yang berperan membentuk karakter pelajar sehingga tercapai sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

‘’Saya menitipkan anak-anak Ponorogo agar menjadi pribadi yang akhlakul karimah dan memiliki adab yang baik,’’ tandas Kang Bupati.

perlu diketahui 751 PPPK yang menerima SK itu hasil rekrutmen 2023 lalu. Mereka sebelumnya sudah meneken surat perjanjian kerja. Setelah menerima SK, ratusan PPPK itu selanjutnya mendapatkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) mulai 1 April 2024.(red/kun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *