Ponorogo,Terasbojonegoro.com – Butuh kolaborasi lintas stakeholder menghadapi dampak negatif disrupsi teknologi digital. Setiap daerah di Jawa Timur membentuk Komite Komunikasi Digital (KKD) yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, TNI, Polri, kejaksaan, kalangan akademisi, dan organisasi profesi wartawan. Kabupaten Ponorogo tercatat kabupaten/kota ke-11 di Jatim yang sudah mengukuhkan kepengurusan KKD.
Kang Bupati sapaan Bupati Sugiri Sancoko mengatakan perlunya mediator ketika terjadi misinformasi dan disinformasi yang telanjur beredar di ruang publik melalui paltform media sosial. Fungsi mediasi itu dilakukan oleh KKD.
‘’Mau atau tidak mau, zaman ini menuju pada sesuatu tidak kasat mata yang bernama digital. Maka dari itu kita membutuhkan penengah ketika muncul persoalan dampak komunikasi digital,’’ terangnya.
Bupati Sugiri Sancoko mengukuhkan Komite Komunikasi Digital (KKD) Kabupaten Ponorogo di Pendopo Agung, Rabu (26/7/2023) yang dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin dan Ketua Harian KKD Jatim Arief Rahman. Para danramil, kapolsek, dan camat .
Menurut Kang Bupati, KKD digagas Gubernur Khofifah Indar Parawansa hingga Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang membentuknya. KKD juga memiliki tugas serta fungsi menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas temuan berita bohong, disinformasi, dan misinformasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
‘’Harapannya ketika muncul hoaks, ada yang meluruskan, memberikan edukasi dan ada yang mengurusinya. Saya khawatir kalau tidak begitu akan kebablasan,’’ imbuhnya.
Ikut hadir dalam acara pengukuhan itu adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin dan Ketua Harian KKD Jatim Arief Rahman. Para danramil, kapolsek, dan camat juga berada di deretan kursi undangan.
ketua harian KKD Jatim Arief Rahman optimistis KKD yang memiliki empat komisi akan efektif menjalankan tugas dan fungsinya. ‘
’Karena ada kerja sama lintas stakeholder untuk berbagi dan menyatukan sumber daya menghadapi dampak negatif disrupsi teknologi digital dalam informasi dan komunikasi,’’ terangnya.
lanjut Arif, KKD lebih condong memberikan dukungan bagi upaya penegakan hukum secara restoratif melalui mediasi dan pertimbangan jika terjadi kasus komunikasi di ruang digital. Pemidanaan menjadi langkah terakhir dengan pertimbangan secara komprehensif.
‘’KKD juga memantau dan memverifikasi konten digital dari media berbasis internet dan media sosial,’’ imbuhnya.
Kepengurusan KKD melibatkan sejumlah unsur dengan pembina jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Selain itu, ada jajaran pengarah yang mendampingi tugas ketua umum dan ketua harian.
Sedangkan empat komisi di KKD terdiri komisi edukasi dan literasi; komisi data dan verifikasi; komisi pertimbangan; serta komisi sosialisasi dan diseminasi. (red/Kun).







