Merasa Terganggu Usai Dilaporkan LSM, Kades Kedaton Mengadu Ke AKD

News1053 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Setelah adanya pelaporan kades kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ke polisi oleh LSM PIJAR, Kepala Desa dan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).merasa terintimidasi dengan adanya banyaknya WA dan Telepon yang mengatasnamakan wartawan dengan pertanyaan yang menyudutkan kades dan panitia PTSP ( ketua dan bendahara) sehingga menjadi terganggu dan kurang focus dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tahapan PTSL..

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM AKD Bojonegoro Anam Warsito mengatakan,Karena situasi tersebut akhirnya Kepala desa dan Panitia PTSL mengadukan kejadian tersebut kepada pengurus AKD Kabupaten Bojonegoro dan meminta pendampingan agar masalah ini tidak mengganggu kinerja Pemerintah desa dan kinerja Panitia PTSL dalam menuntaskan program PTSL.

Lanjut Anam , Dalam klarifikasi terkait pelaporan yang dilakukan oleh LSM PIJAR, Kepala Desa Kedaton, Sutiyono, menyatakan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kepala Desa Kedaton Tidak Pernah Meminta Uang kepada Panitia PTSL seperti yg dituduhkan LSM Pijar
2. Kepala Desa Kedaton Tidak Pernah menggunakan uang PTSL untuk kepentingan Pribadi
3. Apa yang dilakukan oleh LSM Pijar adalah gerakan politik yang bertujuan menjatuhkan martabat dan kehormatan Kepala Desa Kedaton karena pada pilkades yang lalu para oknum LSM Pijar adalah pendukung calon kepala desa kedaton yang kalah.
4. Anggota LSM Pijar yang melaporkan kepala Desa Kedaton adalah warga desa kedaton yang semestinya dapat meminta klrarifikasi atau penjelasan langsung kepada Kades kedaton dan panitia PTSL
5. Pihak kepala desa dan panitia PTSP menunggu itikad baik dari LSM Pijar untuk mencabut pelaporan yang mereka buat karena hal tersebut merupakan fitnah yang tidak benar dan menyerang martabat dan kehormatan kepala desa dan panitia PTSL.

” prasangka mereka terhadap pengelolaan dana PTSL sangat nyata dan jelas tendensi politik yang melatari pelaporan mereka kepada pihak yang berwajib ” ucapnya.

masih menurut Anam, Namun dalam batas waktu tertentu jika pelaporan tersebut tidak dicabut Kepala Desa Kedaton dan Panitia PTSL akan melaporkan balik LSM Pijar yang telah menyerang martabat, kehormatan dan nama baik Kades Kedaton dan Panitia PTSL.(red/ek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed