Saat Menikahkan Putrinya ,Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Hukum555 Dilihat

Probolinggo,Terasbojonegoro.com – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus pengedar narkoba inisiql AA (43) tahun asal Gending, Kabupaten Probolinggo.Ia dibekuk petugas saat akan menikahkan putrinya di Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo pada Kamis (10/2/2023).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran narkotika di Gending, Kabupaten Probolinggo.

“Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan hingga target mengarah pada tersangka,” ucap Kasat Resnarkoba kepada wartawan,kemarin Selasa (14/2/2023).

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, akan tetapi petugas dengan cepat berhasil mengamankan tersangka.

“Setelah kita amankan, tersangka kami bawa ke Mapolres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Ahmad Jayadi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,(red/ek)
Sumber : Bidhumas Polda Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *