Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Agar leluasa menggunakan Handphone (HP) untuk Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro, para Warga Binaan yang menggunakan HP tersebut mengaku dikenakan pungutan Rp 1 juta rupiah per bulan. Selasa (29/11/2022).
” dugaan di Lapas Bojonegoro, adanya penarikan uang untuk penggunaan HP tiap satu bulan itu jelas pungli, padahal Halinar (HP, pungli dan narkoba) adalah hal yang sangat di larang ” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya,
Menurutmya itu melanggar Pasal 4 huruf J Permenkumham 6/2013 yang berbunyi, Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Dana hasil pungutan HP tersebut itu dikumpulkan kepada salah satu penghuni lapas.
” Ada yang bertugas untuk menarik pungutan tersebut tiap bulan kemudian di serahkan kepada oknum petugas ” limbuhnya.
” Ratusan warga binaan yang memiliki HP didalam Lapas ini, rata rata di gunakan untuk berbuat tindak pidana, melakukan aksi tipu tipu atau transaksi yang lain, sudah biasa disini pak ” jelasnya.
Penggunaan Handphone didalam Lapas yang tidak di kontrol dikhawatirkan dapat menjadi salah satu pintu masuk melakukan tindak pidana,(red).








