KPU Jatim Paparkan Rancangan Penataan Dapil DPRD Dan Pencalonan DPD

Politik846 Dilihat

Surabaya,Terasbojonegoro.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali menggelar Media gathering dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari 24-25 November 2022 bertempat di Hotel Ciputra World Surabaya,

yang dihadiri anggota Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Popong Anjarseno, para kasubbag dan jajaran staf terkait.

Di hadapan seratus insan media, kali ini KPU Jatim memberikan informasi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Termasuk ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutan menyampaikan, banyak dari pengamat politik, khususnya pemilu mengatakan jika dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu.

“Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita,” ujar Anam.

Menurut Anam dapil cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara. Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru.Sebab, partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan.

Untuk diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

“Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik,” imbuh Anam.

Pada kesempatan tersebut, mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menjelaskan terkait ketentuan pencalonan Anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang.

“Konsepnya Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri,” paparnya.

Masih menurut Anam, alur penyampaian dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik, untuk Calon Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota.

“Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja,” pungkas Anam,(red/ek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *