Surabaya,Terasbojonegoro.com – Jelang tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 Bersama 45 orang stakeholder.Senin, (7 – 8/11/2022) Bertempat di hotel Sheraton Surabaya Hotel dan Towers, jalan Embong Malang No 25-31 Surabaya.
Adapun 45 orang stakeholder yang diundang dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Serta melibatkan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya, perwakilan BEM Universitas Airlangga, dan beberapa organisasi kepemudaan seperti PMII, HMI, GMNI, dan sebagainya. Sedangkan dari KPU Jatim, selain ketua nampak hadir para Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, dan Nurul Amalia.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022) mengatakan maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Badan Ad Hoc ini diantaranya ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya untuk PPK akan dimulai pada tanggal 16 November 2022 serta PPS pada tanggal 29 November 2022,” ujar Anam.
lanjut Anam menuturkan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan proses rekrutmen Anggota PPK dan PPS dilakukan melalui dua tahap, yaitu tertulis dan wawancara.
Adapun tahapan-tahapan pembentukan Badan Ad Hoc antara lain pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc.
“Sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” terang Anam yang juga mantan Ketua KPU Surabaya ini.
Urgensi dari lahirnya SIAKBA, pertama adalah database para penyelenggara membutuhkan tempat tersendiri pada sistem digital. Kedua, adanya proses rekrutmen baik Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Badan Ad Hoc. Ketiga sebagai bentuk transparansi pada proses seleksi.
“Dengan diluncurkan aplikasi SIAKBA kemungkinan besar pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan secara online, dengan pertimbangan diutamakan usia 17 sampai 55 tahun serta benar-benar memiliki kesehatan jasmani dan rohani,” tutur Choirul Anam.
Sementara, Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) KPU Jatim, Rochani menjelaskan bahwa rekrutmen badan Ad Hoc memiliki kepentingan strategis yang menjadi landasan. Sehingga KPU harus melakukan dengan hati-hati dalam melakukan perekrutan Badan Ad Hoc.
“Badan Ad Hoc merupakan badan yang bekerja di tingkat paling bawah dan berkenaan langsung dengan masyarakat. Maka dari itu Badan Ad Hoc harus memiliki skill kompetensi komunikasi dan mengerti kompetensi secara regulasi serta memiliki pengalaman sosial di lingkungan masing-masing,” ungakp Rochani.
mantan Ketua KPU Kota Batu ini mempertegas jika KPU juga harus memastikan bahwa Badan Ad Hoc yang terpilih nanti harus memiliki integritas dan tidak memihak kepada peserta atau badan-badan tertentu yang memiliki keberpihakan,(red/ek).