Bandit Motor Di Pasar Pabean Diringkus Polisi

Hukum871 Dilihat

Surabaya,Terasbojonegoro.com – Polisi menangkap dua pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dalam aksinya mereka menyasar di pasar ikan Jalan Panggung Surabaya. dua pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah AS (24) warga jalan Panggung Surabaya dan WA (25) warga jalan Muteran Pabean Cantikan Surabaya.

AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata menyebutkan, kedua maling tersebut diringkus setelah menggasak sepeda motor milik salah satu pedagang berinisial J (47) warga Jalan Indrapura Baru Surabaya.

“Peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah pasar Ikan jalan Panggung Pabean Surabaya, bermula saat korban memarkir kendaraannya di Pasar Ikan Jalan Panggung Surabaya 08 Agustus 2022 pukul 06.30 Wib,” ujar Kompol Hegy.

lanjut Kompol Hegy Renata mengatakan, korban mengetahui pada pukul 06 : 30 Wib, setelah korban selesai berjualan, sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol L-5203- PF tersebut tidak ada di tempat.

“Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya,” imbuh Kompol Hegy.

Maaih menurut Kapolsek setelah menerima laporan tentang pencurian tersebut, anggota Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dibantu alat bukti yang sah. Pada hari Selasa 25 Oktober 2022 petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” ungkap Kompol Hegy.

Atas informasi tersebut polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu tersangka yakni berinisial AS.

“AS ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian yaitu dijalan Panggung Surabaya. Setelah diinterogasi dia mengakui telah mencuri di tiga TKP di Surabaya, terakhir mencuri sepeda motor di Pasar Ikan jalan Panggung Surabaya,” papar Kompol Hegy senin (07/11/2022).

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan oleh penyidik, kedua akhirnya mengaku tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu ole rekannya berinisial S (DOP).

Selanjutnya kedua bandit itu dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.

” Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara ” Kompol Hegy, (red/ek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *