Pasuruan,Terasbojonegoro.com – Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Dedy Tjahjo Poernomo, S.H. dan Ketua PSMTI (Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia) Kota Pasuruan, Wibisono menginisiasi penyuluhan hukum pada pelaku usaha di kota Pasuruan yang berlangsung di Hotel Semeru Park jalan Veteran 3 Pasuruan, Selasa 25/10/2022.
Narasumber untuk penyuluhan permasalahan Hukum yang riskan menimpa pengusaha, dipandu Advokat dari DPP ABI (Dewan Pimpinan Pusat Advokat Bangsa Indonesia).
Narasumber khusus tentang lika-liku masalah perijinan, menghadirkan pembicara Plt. Kepala Dinas Perijinan (DPMPTSP) Kota Pasuruan, Indra Gunawan, ST., MT.
Kegiatan ini dihadir Ketua Umumnya DPP ABI,Sri Sudarti, SH.,SE.,MH.,MM., Sekretaris Jenderal ABI, Mijoto, SH.,SE.,MH.,MM., Pengawas ABI Dr. Nuryanto A. Daim, SH. sebagai penyuluh/narasumber Hukum dan 11 anggota ABI lainnya.
Hadir pula dalam even itu sebagai undangan, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori beserta istri dan Kepala Departemen Pusat Usaha Pers DPP PJI Budi Kosasih beserta istri.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan penjelasan tentang masalah perijinan untuk kegiatan berusaha berbasis resiko yang diberlakukan secara Nasional oleh Plt Kepala Dinas Perijinan Pasuruan, Indra Gunawan.
Sementara Nuryanto yang eks Asisten Penyelesaian Pelaporan Ombudsman RI Jawa Timur itu menjabarkan berbagai resiko yang sering diabaikan atau tidak diketahui masyarakat pelaku usaha yang riskan berimplikasi pada penegakan hukum.
Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Dedy menyampaikan kepada Ketua Umum PJI, 70 pelaku usaha di kota Pasuruan yang mengikuti kegiatan penyuluhan ini, sebenarnya peserta yang berminat bisa lebih 2 kali lipat.
” Namun karena keterbatasan tempat, terpaksa jumlah peserta dibatasi ” ucapnya.
Menurut Advokat anggota ABI dilain waktu dirinya akan menginisiasi lagi kegiatan serupa dengan jumlah peserta jauh lebih banyak.
sebelum kegiatan ini ditutup , Ketua PSMTI Pasuruan, Wibisono mengumumkan, seluruh peserta dan narasumber akan dimasukkan dalam grup Whatsapp Hukum dan Perijinan agar para pengusaha peserta penyuluhan dapat berinteraksi bebas dua arah tentang segala hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum, perijinan dan permasalahan lain di kota Pasuruan,(red).







