Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Sat Reskrim Polres Bojonegoro tangkap
tersangka pencuri kendaraan bermotor inisial M R, (34 )Tahun warga Kec.Pucuk Kab Lamongan Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam konferensi pers (24/08/2022) kepada awak media mengatakan, korban pencurian bernama Sumarni ( 47 ) Tahun alamat Jl. Mliwis putih Gg. Putra Rt. 03 Rw. 01 Kel. Ngrowo Kec/Kab. Bojonegoro.
Lanjut Kapolres, Pada hari Jum’at tanggal 24 Desember tahun 2021 sekira jam 16.00 Wib Korban datang ke stadion
Bojonegoro dengan mengendarai sepeda motor scopy dengan No.Pol.: S-6679-CP, selanjutnya Sumarni memarkir sepeda motor di halaman stadion dan menaruh 1 (Satu) Buah HP merk OPPO A53 serta dompet berisi
Uang tunai Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), KTP dan lain-lain di dalam begasi Jok sepeda motor.
Dalam menjalankan aksinya Tersangka M.R mengawasi sasaran pencurian dengan cara nongkrong warung kopi stadion dan pada saat
itu Tersangka melihat 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam yang di dalam jok
sepeda motor ada 1 unit Handpone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000.- milik korban,
yang ditinggal melakukan Senam pagi dengan posisi kunci kontak menempel, setelah itu pelaku
mendekati sasaran dan membawa kabur 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam tersebut.
Masih menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan petugas 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo type A53 warna biru,1 (satu) buah Dossbook Handphone Merk Oppo type A53 1 (satu) buah Tas warna merah.1 (satu) buah Dompet warna coklat
” tersangka dijerat
pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman : Selama-lamanya 5 (Lima) tahun penjara” tegas Kapolres,(red/ek).







