Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam konferensi pers yang digelar (24/08/2022) pagi kepada awak media mengatakan, pihaknya telah meringkus Pelaku tindak pidana pencurian dirumah
Korban R P D, (40) tahun, Alamat Jl. Lettu Suyitno No 7-A Rt 02 Rw 01 Desa Kalirejo Kec/Kab. Bojonegoro.
Masih menurut AKBP Muhhamad, pihaknya berhasil meringkus 4 tersangka yakni,SG,(47) tahun alamat Desa Pondokrejo Rt 2 Rw 10 Kec. Tempurejo Kab. Jember dan TW (sedang menjalani proses hukum/sidang), umur (45) tahun, Alamat Sumberrejo Rt 09 Rw 03 Desa Maindu Kec. Montong Kab. Tuban dan RM (sedang menjalani proses hukum/sidang), (45) tahun Alamat Dsn. Ngangkang Rt 04 Rw 01 Ds. Karang Kedawung Kec. Mumbulsari Kab.Jember,AH (sedang menjalani proses hukum/sidang), (35 )tahun Alamat Dsn. Plalangan Rt 02 Rw 04 Ds. Karang Kedawung Kec.
Mumbulsari Kab. Jember
lanjut Kapolres Bojonegoro, Pada hari sabtu tanggal 5 Maret 2022 ke-6 (enam) pelaku SG,TW,RM,AH,SUB (DPO),NONO (DPO) merencanakan melakukan pencurian dan para pelaku mempersiapkan, linggis, celurit serta Senpi untuk melukai korban jika melawan,selanjutnya ke-6 (enam) pelaku diajak oleh TW untuk mencari sasaran korban di wilayah Bojonegoro,
kemudian para pelaku mendapat sasaran rumah toko bangunan di Jl. Lisman
Bojonegoro,lalu para pelaku membagi tugas TW mengawasi sekitar lokasi, AH
membawa linggis kecil dan RM membawa linggis besar untuk menjebol tembok rumah, SUB (DPO) membawa celurit untuk melukai korban, NONO (DPO) membawa kayu
balok untuk memukul korban dan SG membawa Senjata api rakitan.
setelah para pelaku masuk kedalam rumah krmudian AH mengikat pembantu korban, lalu masuk mendobrak ke kamar korban dan NONO memukuli korban memakai kayu balok, SUB dan GIMIN menodongkan celurit serta senpi rakitan kepada korban supaya menyerahkan uang serta menyerahkan 3 HP, lalu korban membuka laci tempat penyimpanan uang dan SG
mengambil sendiri uang di laci.
” Akibat peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut korban (R P D) mengalami luka-luka dan kerugian meterial sevanyak Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)” tutur Kapolres.
Kapolres Bojonegoro juga menyampaikan, setelah kejadian curas tersebut team resmob melakukan penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV di rumah korban, berdasarkan hasil penyelidikan lalu Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira jam 01.00 Wib team Resmob Polres Bojonegoro mengamankan TW, Sdr, RM, Sdr. AH yang saat ini masih proses Hukum /sidang, lalu pada hari jum’at tanggal 29 Juli 0222 Resmob menangkap sdr. SG di jember, sedangkan SUB dan NONO masih masuk Dafatar pencairan orang (DPO)
Barang bukti yang diamankan petugas
Uang sejumlah Rp. 585.000, 4 HP 1 (Satu) linggis,1 (satu) balok kayu,Tali Tampar warna kuning,1 (satu) Handel pintu,1 sandal ,1 lak ban bening,1 tatah 1 (satu) linggis panjang,1 (Satu) Topi warna hitam,1 (satu) sajam jenis bendo
“Tersangka dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan dengan ancaman 9 tahun penjara ” pungkas Kapolres “(red/ek).







