Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Hukum581 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – polres Bojonegoro gelar konferensi pers (14/06/2022) pagi ungkap kasus Pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka K. H, Umur : 27 Th Alamat Kab Bojonegoro.

Kejadian tersebut dilakukan tersangka H.H. kepada korban inisial S.L.T umur 16 tahun alamat Kab. Bojonegoro pada bulan Agustus 2021 sekira pukul 18.30 wib di gubuk area pesawahan di Kab Bojoncgoro.

dalam menjalankan aksinya tersangka K.H.
dengan bujuk rayunya kepada korban dengan kata-kata ia akan tanggung jawab kalo sampai hamil) kemudian tersangka melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 2x.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad kepada awak media mengatakan, berawal pada Pada bulan Juli 2021 Pelaku kenal dengan korban melalui Media Sosial berlanjut komunikasi melalui WA (WhatsApp) , selanjutnya pada bulan Agustus 2021 sekira jam 18.30 wib Pelaku mengajak pertemuan korban dan akhirnya sepakat bertemu di perempatan Kab.Bojonegoro setelah bertemu ndi perempatan tersebut tidak lama kemudian Pelaku mengajak Korban jalan-jalan dengan berboncengan sepeda motor Beat milik pelaku ,

sesampai di sebuah lahan persawahan korban diajak pelaku disebuah gubuk yang berada di tengah sawah tersebut saat di gubuk tersebut pelaku mengajak berhubungan badan namun awalnya korban menolak, karena pelaku selalu merayu akhirnya korban bersedia melepas celana dan bajunya selanjutnya pelaku mengajak berhubungan badan dengan korban .

Seminggu kemudian masih bulan Agustus 2021 pelaku mengajak pertemuan lagi dengan korban ditempat yang sama namun korban menolaknya, tapi karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugilnya akhirnya korban bersedia diajak pertemuan di tempat yang sama yaitu di perempatan Bojonegoro yang selanjutnya diajak lagi ke gubuk tersebut sesampa di gubuk korban diajak
berhubungan lagi oleh pelaku namun korban menolak tapi saat itu pelaku merayu akan bersedia menikah sehingga korban bersedia diajak berhubungan badan .

Lanjut Kapolres ,Pada bulan berikutnya korban terlambat datang bulan dan diketahui bahwa korban telah hamil selanjutnya pelapor (orang tua korban) menemui pelaku di rumahnya minta pertanggungjawaban atas perbuatan telah mensetubuhi korban sehingga hamil, saat itu pelaku bersedia untuk menikahi, namun sampai anaknya lahir pada bulan Mei 2022 pelaku tidak menikahi korban. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Bojonegoro

” Setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke pihak kepolisian lalu petugas kepolisian polres bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap pelaku selanjutnya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumahnya di Bojonegoro kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut ‘ ujar AKBP Muhammad

Barang bukti Milik Korban Yang diamankan petugas satu Potong hodie lengan panjang warna putih. satu potong celana panjang kam warna hitam. satu potong celana dalam warna biru dan 1 satu lembar surat peryataan.

Menurut Kapolrea AKBP Muhammad tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UndangUndang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(red/kun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *