Surabaya,Terasbojonegoro.com – Komisi informasi (KI ) Jatim melakukan percepatan sosialisasi terkait standar pelayanan Informasi Publik melalui peraturan Komisi Informasi. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Arjuno kantor Bakorwil III Malang, Jumat (22/4/2022) sore.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Kominfo dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemkab/Pemkot se-Jawa Timur.
Ketua Komisi Informasi Jatim, Imadoeddin S.Sos, MSi, mengatakan, sebelumnya standar pelayanan Informasi Publik mengacu pada peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010, dan di tahun 2021 Komisi Informasi pusat melakukan perubahan terhadap peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 menjadi peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021.
Dikatakannya, dalam peraturan KI yang baru akan ada beberapa tambahan atau beberapa item perubahan yang akan dilaksanakan oleh Komisioner. Ini merupakan standar pelayanan yang mencoba menyesuaikan dengan perkembangan dan kondisi yang ada di masyarakat sehingga dibutuhkan adanya perbaikan tentang peraturan standar pelayanan komisi informasi.
“Mudah-mudahan peraturan KI ini nantinya menjadi pedoman dalam mengelola, menyimpan, dan melayani data informasi di daerah masing-masing Badan publik, ” ujarnya.
Menurut Imadoeddin, nantinya dalam peraturan ini akan ditentukan beberapa jenis informasi yang bisa disampaikan, karena sebelumnya ada beberapa item informasi yang akan dijadikan kategori informasi yang yang terbuka, kondisi tersebut nantinya akan terjawab dengan peraturan komisi informasi yang baru sehingga nantinya Informasi apa saja yang menjadi kewajiban pelayanan publik untuk bisa disampaikan kepada publik terkait informasi tersebut.
Sebagai informasi, materi pertama terkait “Standar pelayanan Informasi Publik” disampaikan oleh Edi Purwanto S.Psi M.Psi,⁸ sementara pemateri kedua terkait “Peraturan KI nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa Informasi Publik” yang disampaikan oleh A. Nur Aminuddin, S.Ag MM.(ek/red).













