Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Curas

Hukum, News817 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Polres Bojonegoro berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi
pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 di toko bangunan di Ji Laman Bojonegoro.

Korban D, umur 40 tahun, Alamat J1. Lettu Seyitno Rt 02 Rw Ol Desa Kalirejo Kec/Kab. Bojonegoro. dalam kejadian ini kerugian yang dialami mencapai 75 juta

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam konferensi pers yang berlangsung (18/03/2022) pagi kepada awak media mengatakan,jajaran satreskrim Polres Bojonegoro berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku
Yakni, TW, umur 45 tahun,Sumberrejo Rt 09 Rw 03 Desa Mandu Kec Montong Kab Tebun,RM, umur 45 tahun,Alamat Dsn. Ngangkang Ri 64 Rw 01 Desa. Karang Kedawung Kec Membulsan Kab Jember
Serta AH, amur 35 tahun, Alamat Dsn. Plelangan Ri 02 Rw O4 Ds. Karang Kedawung Kec.Mumbuksan Kab.Jember.

Lanjut AKBP Muhammad, modus operandi tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan sasarannya rumah mewah atau pertokoan dan tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan senjata tajam jenis celurit linggis kayu balok serta senjata api rakitan untuk melukai korban jika melawan.

AKBP Muhammad menambahkan,Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, uang Rp. 585.000, 1 hp merk vivo warna biru (Satu) HP Nokia warna hitam, (Satu) HP Samsung warna merah, satu Hp Nokia warna putih inggis (satu) balok kayu, tali warna kuning (satu) Handei pintu,sandal warna merk SWALOW (Satu) lakban (Satu) tatah (satu) linggas (Satu) Topi warna hitam (satu) sajam jines bendo

” pelaku dijerat.pasal 365 ayat 1 KUHP hukumnya selama 9 tahun penjara “terang AKBP Muhammad .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *