Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Polres Bojonegoro berhasil Ringkus tersangka tindak pidana penipuan penggelapan dengan tersangka inisial SH oknum kepala Desa Kanten Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Dalam menjalankam aksinya modus operandi tersangka menjanjikan pekerjaan proyek di desa tersangka yang berasal dari provinsi.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam Konferensi pers (24/02/2022) kepada awak media mengatakan pihaknya masih kembangkan kasus tersebut,dan barang bukti kuitansi dan surat perjanjiannya telah diamankan petugas
” dalam kasus ini ada 2 orang korbannya mengalami kerugian mencapai 30 juta “ucap Kapolres
Lanjut Kapolres tersangka di amankan 5 hari yang lalu sedangkan 2 orang korbanya adalah pengusaha yang dijanjikan pekerjaan proyek.
” Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara’ pungkas AKBP Mhammad.(ek/red).













