Pengupahan Di Jatim Tahun 2022 Berbasis Regulasi PP No. 36 Tahun 2021

News, Pemerintahan1359 Dilihat

Surabaya,Terasbojonegoro.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jawa Timur, Dr. Himawan Estu Bagijo, SH, MH – yang menjadi narasumber pada dialoq pagi “Dinamika Jawa Timur” hari ini Senin, (5/12/2021)

Upah Minimum Kab/Kota di Provinsi Jatim beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh Pemprov Jatim. Upah tertinggi ada pada kota Surabaya sebesar Rp. 4.375.479,-, terendah Kab. Sampang sebesar Rp.1.922.122,

Himawan mengatakan, pengupahan tahun ini berbasis regulasi PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 188/803/KPTS/103/2021 Tentang Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Timur.

Terkait penetapan besaran UMK, membuat para buruh dan pekerja ada yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut sehingga melakukan aksi unjuk rasa. Himawan mengatakan, pengupahan tahun ini berbasis regulasi PP No. 36 Tahun 2021 sebagai pengganti PP No. 78 tahun 2015. Dimana skema PP No. 78 tahun 2015 berbasis pertumbuhan dan inflasi. Sedangkan untuk saat ini sudah berbasis rumus tertentu yang sudah dibuat dan di dalam regulasi yang baru ada batas atas dan batas bawah upah atau range pengupahan. Tahun 2022 terjadi berbagai hal yang perlu dipertimbangkan.

Masih Menurut Himawan, Upah Minimum Provinsi (UMP) ketika baselinenya lebih rendah dari Upah Minimum Kota (UMK), maka yang dipakai UMK, tetapi jika UMK di Kab/kota lebih rendah dari UMP maka yang dipakai adalah UMP. Pergerakan pengupahan awalnya tidak ada masalah, usulan bupati/walikota baik – baik saja. Ada proses dialog mendalam yang harus dilakukan.

Himawan juga menyampaikan, kalau mengikuti PP 36 tahun 2021, maka yang naik hanya Kota Surabaya. Sementara empat daerah di Ring I, Gresik, Pasuruan, Mojokerto dan Sidoarjo harusnya tidak naik karena upah di empat daerah tersebut sudah melampaui batas atas.

” Pesan gubernur, bahwa apa yang sudah ditetapkan sudah memperhatikan semua hal. Mari kita jaga kondusifitas Jatim, buruh bisa bekerja dengan baik, investasi masuk, kegiatan usaha berjalan sehingga Jawa Timur terus bertumbuh dengan baik. Hal – hal yang sudah ditetapkan, UMP, UMK sudah sangat bijak, meskipun disisi lain ada yang kurang puas. Tapi apa yang sudah dilakukan oleh kami melalui Disnaker Provinsi, Dewan Pengupahan Provinsi dan gubernur diharapkan bisa satu keputusan untuk Jatim kedepan, “ungkap Himawan.

Sementara Dr. Rudi Purwono, SE, M.Se – Wakil Direktur I Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga – narasumber kedua pada dialoq pagi ini mengatakan, Upah Minimun Kab/kota (UMK) tidak terlepas dari dua pokok penting yang harus menjadi perhatian pemerintah. Pertama upah merupakan bagian dari bentuk upaya perhatian pada kesejahteraan pekerja atau buruh, krn dengan upah tersebut buruh atau pekerja mempunyai harapan pada daya beli. Kedua bahwa upah merupakan bagian dari bisnis atau cost production.

Terkait dengan upah ini menjadi ranahnya pemerintah untuk masuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan dan biaya produksi. Kewajiban pemerintah hadir dalam bentuk undang – undang yang mengatur tentang pengupahan. Karena upah menjadi bentuk perlindungan pada pekerja dan perlindungan untuk dunia usaha, maka harus berjalan bersama. Memang ada kesulitan yang terjadi. yaitu perbedaan keinginan dari masing – masing pihak yang menginginkan upah tersebut bisa berbeda dari yang ditetapkan.

Menurut Rudi, PP No. 36 Tahun 2021 sebenarnya mempunyai desain yang lebih baik dibanding PP No. 78 tahun 2015, dengan memperhatikan daya beli sebenarnya dari masyarakat kab/kota yang besangkutan. Yang penting adalah bahwa bisnis tetap berlangsung apalagi dengan konsis pandemi. Pertumbuhan ekonomi dibanding dua atau tiga tahun lalu belum pulih banget, sehingga pengalinya menjadi lebih rendah bahkan mungkin negatif, inflasipun sangat rendah. Keputusan yang diberikan oleh gubernur dengan memperhatikan kesejahteran yang paling utama untuk para pekerja atau buruh dan keberlangsungan adalah keputusan yang tepat. Perbedaan pasti terjadi antar daerah karena kondisi awal dan indikator sudah berbeda. (ek/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *