Pengadilan Negeri Bojonegoro Tanda Tangani MoA Dengan IKIP PGRI

News, Pemerintahan947 Dilihat

Bojonegoro,TerasBojonegoro.com – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Tanda tangani perjanjian kerja sama (MoA) dengan fakultas pendidikan ilmu sosial IKIP PGRI Bojonegoro bertempat di
Ruang Command Center Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jalan Hayam Wuruk
Nomor 131 Bojonegoro, (30/9/2021) pagi.

Yang dihadiri oleh jajaran Dekanat Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP PGRI Bojonegoro dan para Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Perjanjian Kerjasama (MoA) sebagai
tindaklanjut dari Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding
(MoU) Nomor 431/IKIP PGRI/0.12/2017 dan W14.U10/1826/H M.010.1/12/2017,
tentang Praktik Pemahaman Hukum.

Dalam kegiatan tersebut IKIP Bojonegoro diwakili oleh Ny. FRURI STEVANI, M.Pd., Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP PGRI Bojonegoro sebagai Pihak Pertama, dan Pengadilan Negeri Bojonegoro, diwakili oleh Bapak ESTAFANA PURWANTO, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagai Pihak Kedua.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro
Zainal Ahmad, S.H kepada awak media mengatakan, Perjanjian ini berlandaskan kesepahaman para Pihak untuk saling membantu dalam rangka memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk Mahasiswa Program
Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Pendidikan Ilmu
Pengetahuan Sosial IKIP PGRI Bojonegoro dalam hal pemahaman hukum.

Lanjut Zainal, Tujuan kerjasama ini untuk meningkatkan pelaksanaan program pembelajaran di luar kampus bagi Mahasiswa, khususnya di bidang ilmu hukum, sebagai implementasi amanah kurikulum Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP PGRI Bojonegoro.

Pada pokoknya disepakati pihak IKIP Bojonegoro akan mengutus Mahasiswa
magang di Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk diberi pendampingan, penyuluhan
dan penilaian/evaluasi oleh Hakim Pendamping selama 2 (dua) bulan berturut-turut .

” diharapkan Mahasiswa setelah dibina langsung oleh Hakim Pendamping
dapat memiliki kemampuan paralegal yang sanggup memberikan bantuan hukum
kepada masyarakat.” ucap Zainal.

Masih menurut Zainal, Kemampuan yang diharapkan dapat diperoleh Mahasiswa magang di Pengadilan adalah Taat administrasi dan tata tertib di Pengadilan Negeri Bojonegoro, etos
kerja, loyalitas dan kedisiplinan, pemahaman tentang adminstrasi kesekretariatan pengadilan negeri, administrasi kepaniteraan pengadilan negeri, administrasi perkara pengadilan negeri, administrasi layanan pengadilan negeri, Ilmu hukum acara perdata dan hukum acara pidana, ilmu hukum terapan, putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi.
(Ek/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *